Hati-hati! Kemenag Akan Cabut Sertifikasi Jika Guru PNS Madrasah Melakukan Hal Ini

 


inNalar.com –
Apakah Anda Guru Madrasah yang berstatus sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Ada kabar penting yang perlu diketahui.

Kabar penting ini datang dari Kementerian Agama (Kemenag) langsung yang ditujukan untuk para Guru PNS Madrasah.

Tidak hanya untuk Pendidik di lingkup sekolah berbasis agama ini, Kepala dan Pengawas Madrasah pun juga termasuk di dalamnya.

Baca Juga: Bisa Gagal Cair! Ini Sebab Pensiun ASN Tak Bisa Otentikasi Taspen dan Cara Mengatasinya

Jadi, Kementerian Agama mengeluarkan sebuah keputusan terkait teknis pembayaran gaji tambahan.

Gaji tambahan yang dimaksudkan adalah tunjangan, berdasar pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023.

Di dalam keputusan tersebut membahas tentang kriteria penerima gaji tambahan bagi para pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: Meski Jadi Daerah Termiskin di Sumatera Utara, UMK 5 Wilayah Ini Bukan yang Terendah

Namun sayangnya, ada beberapa pegawai salah satunya Guru PNS Madrasah yang tidak bakal mendapatkan tunjangan dari Kemenag ini.

Mereka bisa tidak mendapatkan uang tambahan ini jika melakukan beberapa hal berikut. Apa saja? Yuk simak detailnya sampai akhir.

Pertama, jika seorang Tenaga Pendidik tidak hadir bekerja selama 3 hari, bahkan lebih, dan tidak menyertakan surat izin keterangan.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Lesti Kejora Kalahkan Tiara Andini, Berikut Rincian Daftar Pemenang Indonesian Music Awards 2024

Mohon maaf ya, sebab pegawai kategori ini ditetapkan Kemenag tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi.

Kedua, guru yang mengambil cuti sakit lebih dari 2 pekan pun demikian.

Ketiga, Tenaga pendidik akan mengalami hal yang sama jika mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Jenguk Ammar Zoni di Rutan, Zeda Salim Akui Punya Hubungan Spesial dengan Eks Suami Irish Bella

Keempat, Bagi guru madrasah PNS yang melakukan umroh atau naik haji tanpa menggunakan hak cuti besar, maka tunjangan sertifikasi pun tidak akan diberikan.

Kelima, begitu pula dengan Anda yang sedang menjalani tugas belajar.

Setelah bulan ke-7, maka dipastikan Anda tidak akan menerima tunjangan sertifikasi.

Nah sebaliknya, Guru akan tetap menerima tunjangan sertifikasi jika kondisinya sebagai berikut.

1. Guru yang mengambil cuti sakit selama maksimal 14 hari, cuti melahirkan, cuti besar, cuti tahunan, dan cuti dengan alasan penting selama maksimal 6 hari.

2. Sedang bertugas dalam Haji atau PPIH

3. Mengikuti program pengembangan, seperti seminar, workshop, atau pelatihan

4. Sedang melakukan studi mandiri dan tetap melakukan proses mengajar

Demikian informasi mengenai Tunjangan Sertifikasi dari Kementerian Agama.

Keputusan ini menjadi acuan penting bagi Kementerian Agama dalam mengelola tunjangan bagi tenaga pendidiknya, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan Islam di tanah air. *** (Muhammad Yusuf Saputra)

Rekomendasi