

inNalar.com – Beberapa hari ini, jagad polikin Indonesia dipanaskan dengan kabar soal Anies Baswedan yang punya utang hingga Rp 50 miliar pada Sandiaga Uno.
Anies Baswedan konon mempunyai utang dengan nominal Rp 50 miliar pada rekannya saat mencalonkan diri pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, Sandiaga Uno.
Ingin melaju ke bursa Pilpres 2024, borok Anies Baswedan tampaknya mulai diungkit. Salah satunya perkara utang piutang dengan Sandiaga Uno yang cukup simpang siur.
Kabar mengenai adanya urusan utang piutang ini bahkan sudah dibenarkan oleh Sudirman Said sebagaiu Ketua Timses Anies.
Namun, saat hadir sebagai bintang tamu pada Podcast milik Merry Riana, Anies memberi jawaban sekaligus bantahan terkait asal muasal dana tersebut.
Baca Juga: Sandiaga Uno Pilih Ikhlaskan Utang Rp50 M Anies Baswedan, Total Kekayaannya Memang Tak Diragukan
Uang Rp 50 miliar yang disebut-sebut sebagai utangnya pada Sandiaga Uno tersebut dibantah oleh Anies.
Ia menyebut bahwa uang tersebut bukanlah milik Sandi. Karena uang miliaran tersebut bersumber dari penyumbang dana yang merupakan pihak ketiga.
Anies juga menjelaskan bagaimana awal mula dana Rp 50 miliar tersebut disebut-sebut sebagai utangnya. Karena yang bertanda tangan sebagai penjamin adalah dirinya.
Hal tersebut yang kemungkinan menyebabkan namanya yang dicatut sebagai pemilik utang pada surat perjanjian yang dibuat.
Selain itu, Anies Baswedan juga mengatakan bahwa dana tersebut sebenarnya merupakan utang bersama antara dirinya dan Sandiaga Uno.
Baca Juga: Wow, Total Utang Anies Baswedan ke Sandiaga Uno Diungkap Refly Harun: Jumlahnya Allahu Akbar!
Sebagaimana dikutip inNalar.com dari Ayo Jakarta pada artikel berjudul “Gamblang! Anies Baswedan Akhirnya Buka Suara Terkait Utang Rp50 Miliar: Bukan Uang Pak Sandi!“.
“Pendukung dana ini minta agar dicatat sebagai utang. Jadi yang utang saya dan Pak Sandi, tapi saya yang tanda tangan,” ujar Anies Baswedan dalam podcast Youtube Merry Riana, Sabtu (11/2/2023).
Maka dari itu timbulah kesepakan yang ditulis sebagai surat perjanjian utang. Kemudian ditanda tangani oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai penjamin, ungkap Anies.
Karena dana tersebut digunakan untuk kampanye politik, maka isi dari kesepakatan tersebut juga ada ketentuannya.
Di mana apabila Anies dan Sandi memenangkan Pilgub DKI Jakarta maka uang Rp50 miliar tersebut dianggap sebagai dukungan, dan tidak perlu mengembalikan.
Sebaliknya jika mereka gagal dalam Pilgub maka dana Rp50 miliar tersebut dianggap utang, dimana Anies dan Sandi nantinya wajib mengembalikan.
Dan pada akhirnya Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berhasil memenangkan pilgub di 2017, sesuai kesepakatan maka utang Rp50 miliar tersebut dianggap lunas dan tidak perlu mengembalikan.
Anies menegaskan karena utang tersebut sebagai dukungan politik dan akhirnya berhasil, maka yang wajib ia kembalikan adalah perubahan-perubahan kebaikan kepada masyarakat DKI Jakarta pada khusunya.***(Jasmi Anes/Ayo Jakarta).