

inNalar.com – Hari ini masyarakat Indonesia merasa puas dengan hukuman Majelis Hakim pada sidang vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J sekaan mencapai titik akhir yang adil karena hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Kendati sudah divonis hukuman mati, Asep Iwan Iriawan justru ingatkan masyarakat untuk tidak senang dulu dengan vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo.
Ahli hukum pidana ini seakan memberi peringatan bahwa putusan Majelis Hakim pada Sambo kali ini masih belum benar-benar final.
Untuk itulah, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengingatkan pada masyarakat Indonesia untuk jangan senang dulu dengan putusan Majelis Hakim pada mantan Kadiv Propam ini.
Hal ini ada kaitannya dengan adanya peraturan baru yang tertuang terkait hukuman mati pada R KUHP.
Meskipun keputusan hakim saat ini seakan menjawab sebagian besar harapan masyarakat Indonesia, terutama pihak keluarga Brigadir J yang menuntut keadilan akan kasus ini.
Namun jika sudah ada kaitannya dengan peraturan R KUHP yang baru, hukuman untuk Ferdy Sambo bisa saja akan berubah.
Tuntutan hukuman mati bisa dikurangi dengan berbagai upaya hukum lainnya sehingga membuat hukuman yang diperoleh jauh lebih ringan.
Belum lagi, jika pihak Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya juga mengajukan banding dan upaya-upaya lainnya untuk dapat keringanan hukuman.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Abdul Fickar Hadjar Tak Setuju: Itu Otoritasnya Tuhan
Dikutip dari Ayo Jakarta pada artikel berjudul “Ferdy Sambo Resmi Dihukum Mati, Ahli Pidana: Masyarakat Jangan Senang Dahulu! Kenapa?“
“Kenapa tidak boleh bergembira? Karena RKUHP (RUU KUHP) yang baru mengatur, kalau seseorang dijatuhi hukuman mati, hukuman mati bisa berubah karena hukuman mati itu hukuman alternatif,” kata Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwasanya dalam aturan R KUHP yang baru hukuman mati tersebut bisa dikurangi dengan upaya hukum lainnya yang telah diatur.
“Nanti sesudah berlakunya RKUHP di 2025, KUHP yang baru itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman mati selama 10 tahun bisa berubah hukumnya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun,” ucap Asep.
Belum lagi kata Asep jika sudah dapat 20 tahun penjara bisa dimungkinkan narapidana mendapatkan remisi-remisi yang lainnya untuk mengurangi hukumnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Abdul Fickar Hadjar Tak Setuju: Itu Otoritasnya Tuhan
“Kalau 20 tahun bisa dapat remisi-remisi, ujungnya mungkin penjaranya cuma 15 tahun. Jadi sekali lagi kepada teman-teman yang sekarang senang jangan senang dulu,” kata Asep.
Apalagi Asep meyakini bahwa Ferdy Sambo akan melakukan upaya hukum lain untuk mengurangi masa hukumnya, baik itu melakukan upaya Banding, Kasasi, ataupun PK (Peninjauan Kembali).
“Katakan ini ada banding, anggaplah nanti dikuatkan oleh banding, atau katakan dikuatkan kasasi atau melakukan PK. Pasti dilakukan orang dia tidak mungkin tidak melakukan,” ucapnya.
“Kemudian ada UU grasi, grasi itu mengatakan kalau orang dihukum mati mengajukan grasi eksekusi belum dilaksanakan,” jelas Asep.
Sehingga, Asep pun menilai ada dua undang-undang yang nantinya bisa digunakan oleh kubu Ferdy Sambo untuk berupaya mengurangi hukuman daripada vonis mati seperti demikian.
“Jadi ada dua Undang-Undang, UU grasi dan KUHP yang baru.” kata dia.
Kendati demikian Asep cukup berbahagia bahwasanya hukuman vonis Sambo sesuai dengan harapan masyarakat bahwa (Ferdy Sambo) harus dihukum mati.
“Sebenarnya kita berbahagia dan berbangga, alhamdulilah, haleluya, Puji Tuhan bahwa sesuai dengan harapan publik bahwa ini harus dihukum mati.”***(Christy Ayu Saputri/Ayo Jakarta)