

inNalar.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjenguk kondisi David yang terbaring koma di rumah sakit usai jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.
David (17) merupakan putra dari seorang pengurus pusat GP Ansor, Jonathan. Ia menjadi korban kekerasaan dari seorang anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio.
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap David di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Baca Juga: 3 Debt Collector Pemaki Polisi dan Clara Shinta Akhirnya Kena Tangkap: 1 Dalam Pelarian
Motif Dandy melakukan hal tersebut kabarnya kesal karena David diduga telah menganggu pacarnya di masa lalu.
Pacar Mario Dandy Satrio mengatakan bahwa David pernah mencoba melakukan tindakan terpuji terhadap dirinya semasa ia menjalin hubungan dengan putra pengurus pusat GP Ansor tersebut.
Mendengar hal itu, Dandy pun naik pitam dan mendatangi kediaman David. Saat bertemu, ia lantas mengajak David ke sebuah gang kosong.
Di gang kosong itulah, Mario Dandy Satrio melakukan tindak kekerasan terhadap David.
Akibatnya korban mendapati luka serius di bagian wajah dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Hingga kini, David kabarnya masih dalam kondisi koma dan belum sadarkan diri.
Baca Juga: Gaya Hedon Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Pajak Penganiaya Putra Pengurus Pusat GP Ansor
Mengetahui insiden tersebut, Menag Yaqut lantas menjenguk kondisi korban. Ia juga menguatkan orang tua David dan mendoakan kesembuhannya.
Lebih lanjut, pria yang menjadi pimpinan tertinggi GP Ansor tersebut, mendukung penuh dengan penegakan hukum terhadap Mario Dandy Satrio.
Dalam unggahannya, Menag Yaqut juga membeberkan pesan menggetarkan jiwa dan mengecam perbuatan penganiayaan pelaku.
Baca Juga: Ramadhan 2023: Apakah Menangis Hukumnya Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Buya Yahya
“Anak Kader, Anakku Juga Catat Ini!,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, dikutip inNalar.com.
Anak kader, anakku juga. Catat ini! pic.twitter.com/6jKxeq2J4j— Yaqut Cholil Qoumas (@YaqutCQoumas) February 22, 2023
Adapun Mario Dandy Satrio sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersanka atas kasus penganiayaan terhadap putra pengurus pusat GP Ansor tersebut.
Ia disangkakan telah melanggar Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Baca Juga: Sinopsis Lengkap Series Katarsis Episode 4 dan Link Nontonnya: Perkembangan Hubungan Ello dan Tara
Alhasil, Mario Dandy Satrio terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.