

inNalar.com – Universitas Prasetiya Mulya memberikan siaran pers terhadap kasus yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy Satriyo sebelumnya diketahui merupakan salah satu mahasiswa dari Universitas Prasetiya Mulya.
Kini status Mario Dandy Satriyo resmi dikeluarkan atau DO dari Universitas Prasetiya Mulya seiring tuntutan hukum yang harus diterima.
Baca Juga: Ekspresi Wajah Tak Berdosa Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak Usai Buat David Koma 5 Hari di RS
Pihak Universitas Prasetiya Mulya secara resmi mengumumkan kabar DO Mario melalui instagram @prasmul pada Jumat Siang.
Kasus yang dialami oleh Mario ini berbuntut panjang hingga akhirnya harus mengorbankan pendidikannya.
Sebagai perguruan tinggi, Prasmul singkatan dari Universitas Prasetiya Mulya akhirnya juga memberikan sanksi tegas.
Pada siaran pers yang diberikan oleh Prasmul, terdapat empat poin yang disampaikan secara tertulis.
Pertama, pihak pimpinan Prasmul saat ini telah memantau sebaik-baiknya semua informasi terkait tindak kekerasan yang melibatkan Mario sebagai tersangka.
Kedua, pihak Prasmul mengecam aksi kekerasan yang dilakukan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan bertentangan dengan kode etik mahasiswa.
Baca Juga: Heboh, Mario Dandy Satrio Tak Naik Kelas Saat SMA: Emang Suka Bermasalah Nih Orang
Ketiga, pihak Prasmul turut menyampaikan rasa prihatin atas luka yang dialami oleh korban.
Poin terakhir menyebut jika pimpinan Prasmul telah mengambil keputusan bersama untuk mengeluarkan Mario tercatat sejak 23 Februari 2023.
Keterangan tertulis dari siaran pers tersebut ditandatangani secara resmi oleh Prof. Dr. Djisman Simandjuntak selaku Rektor.
Hingga saat ini kasus ini juga mendapatkan perhatian yang serius dari pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.
Saat momen konferensi pers, Mario juga sudah diperlihatkan sebagai tersangka atas penganiayaan David.
Pastinya Mario akan melalui proses hukum lebih lanjut atas kasus yang membuatnya harus mendekam di Polres Jakarta Selatan. ***