Jadi Biang Penganiayaan David, Benarkah Agnes Pacar Anak Pejabat Pajak Tak Bisa Dipenjara? Ini Penjelasannya

inNalar.com- Nama Agnes Gracia Haryanto mendadak viral didunia maya dan menjadi perbincangan hangat publik atas kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David.

Agnes Gracia Haryanto sendiri merupakan pacar Mario Dandy Satrio yang melakukan aksi penganiayaan kepada David sampai koma.

Mario Dandy Satrio adalah putra dari Jenderal Pajak Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, sementara David anak dari petinggi GP Ansor.

Baca Juga: Sosok Kakak Agnes Gracia Haryanto Pacar Anak Pejabat Pajak yang Viral Ternyata Mahasiswa UGM

Diduga, motif penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David disebabkan oleh Agnes yang menjadi biang adu domba dari permasalahan ini.

Akibatnya, kasus ini menjadi ramai di jagat maya yang melibatkan ketiga orang yaitu Mario, David dan Agnes.

Nama mereka bertiga sedang trending topik di Twitter, warganet menyebut jika Agnes penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario kepada korban atas nama David.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satriyo Kini Lepas Status ASN Pakai Surat Terbuka

Berdasarkan informasi yang beredar, Agnes merupakan mantan kekasih David, lalu akhirnya menjalin hubungan dengan Mario.

Pemicu terjadinya kasus penganiayaan ini lantaran Agnes yang mengadu kepada Mario, jika dirinya mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari David.

Mario yang emosi karena mendengar aduan dari Agnes, langsung pergi dan mendatangi David yang sedang berada dirumah temannya, di daerah Pesanggrahan.

Baca Juga: Boom! Agnes Pacar Anak Pejabat Pajak Viral Diduga Seorang Anak Angkat

Disitulah aksi penganiayaan terjadi, yang membuat David koma dan harus dirawat di ICU.

Kasus ini menjadi viral didunia maya, warganet yang geram melihat tingkah Agnes karena mengadu domba pelaku dan korban, meminta agar kekasih Mario juga dipenjara.

Namun, saat ini Agnes masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas.

Baca Juga: Terbongkar! Kakak Agnes Pacar Anak Pejabat Pajak yang Viral Ternyata Kuliah di UGM, Benarkah?

Hal ini menjadi perbincangan publik, apakah boleh anak di bawah umur 17 tahun di penjara?

Dikutip dari situs web jdih.sukoharjokab.go.id, ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penaganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.

Baca Juga: Universitas Prasetiya Mulya Resmi DO Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak Penganiaya David Sampai Koma

Lalu Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah (PP) No.65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 tahun.

Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Jaksa Agung No.06/A J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.

Baca Juga: Ekspresi Wajah Tak Berdosa Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak Usai Buat David Koma 5 Hari di RS

Seluruh peraturan di atas, proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap pembimbingan.

Di dalam sistem peradilan pidana anak, anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dilakukan oleh anak sebelum berumur 18 tahun, ia akan diajukan sidang ke pengadilan.

Baca Juga: Agnes Dalang di Balik Penganiayaan David, Disebut Alumni SMA Tarakanita 1 Jakarta Benarkah?

Kemudian setelah anak tersebut melampaui batas umur 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun, maka ia akan tetap diajukan ke sidang anak sesuai dengan Pasal 20 UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peradilan pidana anak telah diatur di dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyimpang dari KUHP.

Mengingat anak memiliki kekhususan yang tidak bisa disamakan dengan orang dewasa, untuk itu perlu adanya penanganan khusus dengan memperhatikan kepentingan anak, sehingga anak sebagai pelaku tindak pidana tidak dirugikan secara fisik maupun mentalnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penganiyaan David oleh Anak Pejabat Pajak, Agnes Apa Kabar?

Undang-Undang No.3 Tahun Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak merupakan ketentuan khusus bagi anak yang melakukan tindak pidana.

Di dalam Undang-Undang ini telah dijelaskan bahwa pelaku tindak pidana anak usia hingga 18 tahun diperlukan tata cara pengadilan sendiri yang tidak sama dengan peradilan orang dewasa.***

Rekomendasi