‘Sikut’ Masalah PPDB Zonasi, Wapres Gibran Ajukan Wacana Baru Ini ke Kemendikdasmen

inNalar.com – Permasalahan mengenai PPDB Zonasi disinggung oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka saat pertemuanya dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Keluhan Wapres Gibran tersebut disampaikan di dalam Acara Koordinasi Evaluasi dari Kemendikdasmen.

Menurut Wapres Gibran, sistem PPDB zonasi dari Kemendikdasmen yang pernah ditetapkan dan sampai sekarang masih berjalan adalah salah satu permasalahan pendidikan Indonesia.

Baca Juga: Perbandingan Gaji PPPK dan PNS: Mana Yang Lebih Menguntungkan?

Selama masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, keresahan terkait masalah tersebut telah diutarakan melalui surat yang dikirim dengan kop “Wali Kota Surakarta” dengan nomor DK.00/2513/2024.

Surat tersebut memuat isi berbagai keluhan terhadap sistem pendidikan di Surakarta, salah satunya terkait sistem zonasi yang disampaikan kepada Kemendikbudristek.

Namun, setelah ditunggu beberapa waktu belum pernah ada balasan dari surat yang dikirim tersebut.

Baca Juga: Mega Proyek Tol di Sumatera Selatan Rp 14,981 Triliun Ini Masuki Progres Baru, Lampung-Jambi Bisa Bablas!

Selain mengungkapkan keluhan, Gibran juga menuliskan beberapa solusi yang dapat dijadikan bahan pertimbangan.

Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sampai saat ini masih melakukan pengkajian ulang terhadap sistem PPDB Zonasi.

Kemendikdasmen akan melakukan kajian ulang sebanyak 3 kali pertemuan untuk menetapkan apakah sistem tersebut bisa digunakan kembali ataukah tidak.

Baca Juga: Asyik! Pensiunan PNS Akan Terima Uang Tambahan Rp 400 Ribu Desember Ini

Pertemuan pertama dilakukan dengan mempertemukan seluruh kepala dinas pendidikan dari seluruh daerah Indonesia.

Pertemuan kedua, kemendikdasmen akan mengundang pakar ahli dari pendidikan untuk memberikan masukan terkait sistem tersebut.

Untuk pertemuan terakhir atau ketiga, adanya masukan yang diberikan dari organisasi masyarakat penyelenggara pendidikan dan organisasi perofesi.

Baca Juga: Calon ASN dari Kalangan PNS dan PPPK Wajib Tahu Apa Itu KP4 Jika Tak Ingin Ketinggalan Tunjangan Ini

Menteri Abdul Mu’ti menyatakan setelah ketiga pertemuan tersebut dilaksanakan, maka akan menjadi dasar penentuan apakah sistem ini akan dihapus, perbaikan atau malah dilanjutkan dengan metode yang lebih baik lagi.

Keputusan final dari penggunaan sistem PPDB Zonasi akan diumumkan pada bulan Februari tahun 2025.

Sehingga pada tahun ajaran baru 2025-2026, sistem zonasi yang digunakan adalah yang sudah melalui beberapa tahap dan bukan yang lama.

Sampai saat ini keputusan terkait kelangsungan sistem zonasi masih belum menemui titik temu, harus menunggu 3 pertemuan yang akan dilaksanakan.

Wacana dari Wapres yang akan menghapus sistem PPDB Zonasi menuai sambutan dari Ketua X DPR, Hetifah Sjaifudian.

Dia memberikan tanggapan bahwa sistem zonasi yang diberlakukan saat ini digunakan untuk mengurangi ketimpangan kualitas sekolah dan mencegah adanya diskriminasi.

Namun, dalam prakteknya di lapangan masih belum bisa diimplementasikan malahan mendapat tantangan.

Harus ada sistem pengganti alternatif jika sistem zonasi yang dikaji nanti tidak bisa dilanjutkan.

Semoga pemerintah dapat menangani permasalahan ini agar bisa meraih Indonesia Emas tahun 2045.***(Wahyu Adji Nugraha)

Rekomendasi