Status Agnes Berubah, Tak Lagi Jadi Saksi Kasus Mario Dandy Satrio Aniaya David


inNalar.com – Ternyata status Agnes harus berubah seiring dengan penyidikan lebih lanjut yang diberikan oleh pihak kepolisian. Pacar Mario Dandy itu awalnya ditetapkan sebagai saksi.

Kini status saksi Agnes berubah sesuai dengan pernyataan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Dirreskrimum Polda Metro.

Hengki menjelaskan situasi status Agnes yang berubah dilatarbelakangi oleh adanya penyidikan terhadap barang-barang bukti yang telah diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Kuat dan Sehat dengan Hapalkan doa Jelang Puasa Bulan Ramadan dari Ustadz Adi Hidayat Ini

Ketika konferensi pers saat Kamis Petang, Hengki menyebut jika adanya peningkatan status yang dialami Agnes alias anak AG.

Tetapi ada istilah khusus yang harus dipakai dalam penetapan statusnya yang baru sebab pacar Mario Dandy ini masuk ke dalam kategori anak di bawah umur.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum,” ucap Hengky saat konferensi pers.

Baca Juga: Selain Kartu Pelajar Ternyata Agnes Temui David untuk Lakukan Hal Ini, Sebelum Dianiaya Anak Pejabat Pajak

Lebih lanjut, Hengki mengungkapkan jika perubahan statusnya pacar Mario Dandy ini tidak terlepas dari adanya fakta baru.

Fakta-fakta baru tersebut ditemukan saat pemeriksaan barang bukti baik berupa pesan WhatsApp, CCTV hingga rekaman video yang ada.

“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, Chat Wa tergambar semua peranannya di situ, oleh karenanya ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah jadi anak yang berkonflik dengan hukum maupun pelaku,” ungkap Hengki saat menjelaskan.

Baca Juga: Fakta Baru soal Parfum Agnes yang Diambil dari David Sebelum Mario Dandy Satrio Lakukan Penganiayaan

Maka dapat dikatakan jika pacar Mario Dandy alias AG ikut juga dalam kasus penganiayaan terhadap korban alias David.

Selain itu AG juga dijatuhi pasal pelanggaran yaitu pasal  76C Juncto pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Juncto 56 Subsider 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 Junto KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 Juncto 56 KUHP.

Ketika ditanya soal ancaman hukuman, Hengki tidak bisa menjelaskan lebih lanjut soal hal tersebut.

Baca Juga: Agnes Tak Bisa Kabur dari Kasus Penganiayaan David, Kini Jonathan Latumahina Siapkan Bukti Penguat

Menurutnya ada ketentuan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Jadi tidak bisa disamakan langsung oleh tersangka yang dewasa.

Berdasarkan penuturan Hengki, kasus penganiayaan terhadap David ini pada akhirnya harus dipecah menjadi dua subjek hukum.

David dan Agnes termasuk subjek hukum dengan status anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara Mario Dandy dan Lukas Shane masuk ke subjek hukum orang dewasa. ***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]