Luhut Binsar Pandjaitan Bongkar Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025 Berpotensi Diundur, Kenapa?


inNalar.com – Anda mungkin sudah mendengar kabar bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan naik menjadi 12 persen pada 2025.

Namun, baru-baru ini, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa kenaikan ini kemungkinan besar akan ditunda.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Luhut menjelaskan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan dampak ekonomi yang signifikan, terutama bagi kelas menengah.

Baca Juga: Honorer Kategori Ini Bersiap Lulus! BKN Bocorkan Urutan Prioritas Pengisian Formasi PPPK

Namun, apa sebenarnya alasan di balik potensi penundaan ini?

1. Dampak Langsung ke Kelas Menengah
Salah satu alasan utama penundaan kenaikan PPN adalah untuk melindungi daya beli masyarakat kelas menengah.

Menurut Luhut, kelompok ini memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik. Jika tarif PPN naik terlalu cepat tanpa insentif yang memadai, daya beli kelas menengah bisa melemah.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Pimpin Hasil Quick Count Pilkada Jawa Barat, Apa Benar Dipengaruhi oleh Iket Miliknya?

Pemerintah sedang mempersiapkan program bantuan sosial (bansos) untuk mendukung kelompok ini.

Hal ini bertujuan agar dampak kenaikan pajak tidak terlalu memberatkan masyarakat yang menjadi motor penggerak konsumsi nasional.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50% terhadap PDB Indonesia.

Baca Juga: Tak Beda Jauh dengan Quick Count, Ini Hasil Real Count Pilkada Jawa Tengah! Pasangan Luthfi-Yasin Unggul

2. Fokus pada Stabilitas Ekonomi
Penundaan kenaikan PPN juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan.

Luhut menyebutkan bahwa risiko perlambatan ekonomi global bisa memengaruhi perekonomian nasional.

Jika pemerintah memaksakan kenaikan PPN, tekanan pada masyarakat dan dunia usaha bisa meningkat.

Baca Juga: Bocoran Baru! MenPAN RB Janjikan Jaminan Kesejahteraan untuk PPPK Full Time Tahap 2

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kestabilan ekonomi.
Dalam situasi seperti ini, fleksibilitas kebijakan pajak menjadi kunci agar ekonomi tetap tumbuh.

3. Kebutuhan Insentif Sebelum Implementasi
Luhut menekankan pentingnya memberikan insentif terlebih dahulu sebelum menerapkan kenaikan tarif PPN.

Insentif ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat, sehingga kenaikan PPN tidak langsung berdampak besar pada harga barang dan jasa.

Baca Juga: Siapa Pemenang Pilkada Jawa Tengah 2024? Ini Hasil Quick Count dan Real Count KPU

Sebagai contoh, pemerintah dapat memberikan subsidi pada sektor-sektor tertentu atau meluncurkan program dukungan kepada UMKM.
Ini penting untuk memastikan transisi menuju tarif pajak baru berjalan lebih mulus tanpa mengorbankan kelompok rentan.

4. Kesiapan Infrastruktur dan Sistem Pajak
Sebelum memberlakukan kenaikan, pemerintah juga perlu memastikan bahwa sistem pajak sudah sepenuhnya siap.

Luhut menyebutkan bahwa kesiapan infrastruktur perpajakan menjadi salah satu prioritas utama.

Baca Juga: Kokoh 100 Tahun, Jembatan Rel KA Banjar-Cijulang Sepanjang 310 Meter Kini Dinonaktifkan Sejak Krisis Moneter

Sistem yang efektif akan membantu mencegah kebocoran pendapatan negara dan memaksimalkan penerimaan pajak.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang alasan kenaikan pajak juga penting.

Langkah ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Penundaan kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah langkah strategis yang dipertimbangkan dengan matang.

Pemerintah tampaknya lebih fokus pada menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Anda sebagai warga negara juga dapat melihat kebijakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi kelompok menengah dan kelas bawah.

Dengan berbagai insentif dan program yang direncanakan, harapannya kebijakan pajak yang diambil dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Jadi, apakah Anda setuju dengan langkah pemerintah ini?***(Valencia Amadhea Christiyadi)

Rekomendasi