Inilah Daftar Golongan yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah, Buya Yahya Jelaskan Kadarnya


inNalar –
Buya Yahya membahas kitab “Mukhtashar Abi Syuja’” karya Al-Qadhi Abu Syuja’, tepatnya pada bab zakat fitrah.

Buya Yahya mengawali penjelasannya dengan menguraikan hukum menunaikan zakat fitrah bagi seorang muslim.

Dikatakan oleh Buya Yahya yang disarikan dari kitab milik Abu Syuja’, bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi seorang muslim dengan sebab tertentu.

Baca Juga: Buya Yahya Bahas Tuntas Tata Cara Khutbah Sholat Idul Fitri yang Benar Menurut Hukum Islam

Buya Yahya menjelaskan bahwa sebab pertama seseorang diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu seorang muslim.

Adapun, Buya Yahya menambahkan penjelasan tentang siapa saja yang dimaksud dengan muslim yang wajib zakat fitrah dalam kitab Abu Syuja’ adalah bagi mereka yang wajib memenuhi dua syarat.

Syarat muslim yang wajib zakat fitrah pertama adalah seorang muslim yang mampu.

Baca Juga: Memaknai Hari Raya Idul Fitri Lebih Luas, Quraish Shihab Sebut Lebaran Bukanlah Hari Kemenangan

Adapun parameter “mampu” di sini adalah bagi seorang muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan keluarga, baik pada hari itu maupun hari raya idul fitri.

Sehingga, Buya Yahya menggarisbawahi bahwa seorang muslim yang memenuhi syarat wajib zakat fitrah tersebut adalah jika urusan pangan keluarganya telah terpenuhi, baik untuk dirinya sendiri maupun seluruh pihak yang menjadi tanggung jawab dirinya.

Syarat muslim wajib zakat fitrah yang kedua adalah muslim tersebut mampu menemui terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan.

Baca Juga: Ustadz Ahmad Muntaha Jelaskan Hukum Wanita Haid Ikut Hadir Pada Pelaksanaan Shalat Idul Fitri

Buya Yahya menjelaskan makna tersebut maksudnya adalah seorang muslim yang memenuhi syarat pertama, kemudian ia masih bisa menemui bulan Ramadhan dan hari raya idul fitri.

Terbenamnya matahari, menurut penjelasan Buya Yahya, menunjukkan adanya waktu di antara dua hari, yaitu akhir bulan Ramadhan dan 1 Syawal.

Buya Yahya mempermudah penjelasan kitab Abu Syuja’ dengan menyajikan perbedaan antara zakat fitrah dan zakat harta.

Baca Juga: Buya Yahya Kupas Tuntas Tata Cara Shalat Idul Fitri Beserta Hukumnya. Ada Catatan Penting untuk Para Imam!

“Zakat harta ada batasan-batasan minimalnya, tetapi zakat fitrah ada juga. Namun kadar (zakat fitrah) berbeda,” terang Buya Yahya.

Adapun kadar nishab zakat fitrah, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada sedikit perbedaan penggunaan kadarnya.

Akan tetapi, Buya Yahya melanjutkan, kadar zakat fitrah yang diperintahkan adalah sebesar satu sha’ yang berarti empat mud.

Baca Juga: Buya Yahya Beberkan Pentingnya Makan Sebelum Shalat Idul Fitri, Ternyata Ini Hikmah di Baliknya

Buya Yahya memberikan penggambaran tentang ukuran yang biasanya digunakan untuk menunjukkan satu sha’ adalah dengan mengukur dari ukuran satu genggaman tangan.

Agar masyarakat Indonesia lebih mudah memahami kadar pastinya, maka Buya Yahya menjelaskan kadar umumnya sebesar 2,5 kilogram sebagaimana ukuran yang biasa digunakan oleh masyarakat Indonesia.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]