Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang? Simak Penjelasan Lengkap Ustadz Adi Hidayat


inNalar.com –
Ustadz Adi Hidayat, dalam salah satu sesi ceramahnya, menjawab salah satu persoalan zakat fitrah yang sering ditanyakan oleh masyarakat Indonesia.

Pertanyaan zakat fitrah yang sering ditanyakan, menurut ustadz Adi Hidayat, adalah apakah boleh zakat fitrah dibayarkan oleh muslim dalam bentuk uang.

Sebelum masuk pada jawaban dari inti pertanyaan, ustadz Adi Hidayat menyarankan agar kita sebagai umat Islam berusaha memahami apa makna yang terkandung di dalam kata zakat fitrah dan mengapa kita perlu membayarnya. Hal ini dilakukan agar nilai dari apa yang kita usahakan menjadi lebih tinggi di sisi Allah ta’ala.

Baca Juga: Maksiat di Bulan Suci Ramadhan 2023, Kurangi Pahala Puasa? Ternyata Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa sebenarnya kata “zakatul fithri” lebih banyak digunakan dalam hadits daripada “zakatul fithrah”. Pasalnya, kata “fithri” dikaitkan dengan asal kata dalam bahasa Arab “ifthar” yang artinya berbuka atau makan.

Alasan kata “fithri” disandarkan kepada kata “zakah” dikarenakan kata “fithri” itu sendiri menjadi penyebab seseorang diperintahkan untuk mengeluarkan zakat. Alasan seorang muslim perlu membayarkan zakatnya, menurut ustadz Adi Hidayat, adalah agar kita bisa memberikan kesempatan kepada orang-orang yang membutuhkan makanan dan mereka bisa ikut melaksanakan ibadah sunnah makan sebelum shalat idul fitri.

“Zakat asal tujuan awalnya (adalah) untuk diberikan kepada orang-orang yang saat nanti  muncul hari raya, dia sudah menemukan makanan untuk menunaikan ibadah sunnahnya…,” ucap ustadz Adi Hidayat saat menjelaskan mengapa muslim perlu membayar zakat.

Baca Juga: Kuat dan Sehat dengan Hapalkan doa Jelang Puasa Bulan Ramadan dari Ustadz Adi Hidayat Ini

Kemudian dai kelahiran Kab. Pandeglang ini menjelaskan bahwa pada dasarnya pembayaran zakat bentuknya adalah makanan. Akan tetapi, seorang muslim boleh membayarnya dengan uang, asalkan pihak pengelola zakat nantinya mengubah uang tersebut dalam bentuk makanan.
 
“Zakat fitri itu bentuknya makanan, pengelola boleh menerima dalam bentuk uang, tapi saat menyalurkan kemudian konversikan uang dalam bentuk makanan,” terang ustadz Adi Hidayat.

Adapun bentuk makanan yang diperintahkan dalam Islam adalah makanan pokok seperti beras, kurma, gandum, dan lain-lain. Pemilihan jenis makanannya cukup disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh ulama Malikiyyah dan Syafi’iyyah.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bagikan Amalan Agar Doa Cepat Dikabulkan oleh Allah SWT, Sekali Ucap Langsung Diijabah!

Ustadz Adi Hidayat menyarankan agar bentuk makanan yang disalurkan tidak harus berupa beras. Sembako yang biasa digunakan oleh masyarakat dalam kesehariannya pun dapat menjadi pilihan alternatif.

Lebih lanjut, ustadz Adi Hidayat menekankan kepada setiap umat Islam agar saat membayarkan zakat fitrah tersebut dilakukan dengan niat yang bersih dan suci, yaitu dengan niat untuk membantu sesamanya agar bias ikut berbahagia pada saat idul fitri tiba.

Mengingat kata “fitrah” dalam bahasa Indonesia, sebagaimana yang disampaikan oleh ustadz Adi Hidayat, berarti kesucian. Dengan demikian, zakat fitrah yang kita tunaikan memiliki nilai yang agung di sisi Allah ta’ala.***

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari inNalar.com. Caranya klik >> Google News inNalar.com

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]