

InNalar.com – Habib Muhammad Al-Habsyi membahas seputar siapa saja yang dikenakan hukum fidyah dan kapan waktu yang tepat bagi seorang muslim untuk membayar fidyah.
Habib Muhammad Al-Habsyi mengingatkan para muslim yang dikenakan hukum wajib dalam fidyah agar mereka dapat melaksanakannya berdasarkan tuntunan waktu yang telah diatur dalam Islam.
Berikut penjelasan Habib Muhammad Al-Habsyi terkait siapa saja di antara umat muslim yang dikenakan hukum fidyah.
Pertama, seorang muslim yang sudah tua
Muslim yang dikategorikan pada poin ini, menurut penjelasan Habib Muhammad Al-Habsyi ialah seorang muslim yang secara fisik tidak lagi memiliki kemampuan untuk berpuasa. Hal ini sebagaimana yang Allah firmankan dalam QS Al Baqarah ayat 286 bahwa Dia tidak akan membebani seorang hamba-Nya, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Maka yang demikian ini, muslim tersebut wajib membayar fidyah.
Habib Muhammad Al-Habsyi menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam golongan tersebut, maka muslim tersebut tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan, tetapi disyariatkan untuk membayar fidyah setiap harinya.
Baca Juga: Ramadhan 2023 : Golongan yang Boleh Membayar Fidyah untuk Melunasi Utang Puasa
Kedua, orang yang mengalami sakit parah dan berkepanjangan
Muslim yang dikategorikan pada poin ini adalah seseorang yang mengalami sakit parah pada dua waktu berikut.
Lebih lanjut, Habib Muhammad Al-Habsyi menjelaskan bahwa seorang muslim yang mengalami sakit di saat bulan Ramadhan saja dan seorang muslim yang sakit pada bulan tersebut dan diprediksi sakitnya itu berlanjut hingga bulan Ramadhan berakhir. Maka yang termasuk ke dalam dua kondisi tersebut diwajibkan baginya untuk membayar fidyah.
Baca Juga: Sebelum Ramadhan 2022, Simak Penjelasan Buya Yahya Terkait Waktu Pembayaran Fidyah
Hukum bagi seorang muslim yang masuk ke dalam dua kondisi sakit parah pada dua waktu yang telah disebutkan sebelumnya adalah tidak diwajibkan baginya untuk berpuasa Ramadhan, namun tetap menggantinya dengan fidyah.
Adapun mengenai waktunya, Habib Muhammad Al-Habsyi menerangkan bahwa kategori muslim ini perlu membayar fidyah setiap hari atau sejumlah hari di bulan Ramadhan.
Ketiga, Ibu hamil dan menyusui
Habib Muhammad Al-Habsyi merinci terkait hukum fidyah pada kategori ini dalam beberapa konteks.
Konteks pertama, apabila seorang ibu hamil dan menyusui memutuskan untuk meninggalkan puasanya dengan alasan kekhawatiran atas dirinya sendiri atau dalam konteks alasan yang didasarkan pada kekhawatiran atas dirinya dan bayi atau janinnya.
Habib Muhammad Al-Habsyi menyebutkan bahwa muslim yang termasuk ke dalam situasi ini cukup mengganti puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya. Tidak ada kewajiban baginya untuk membayar fidyah.
Konteks kedua, apabila seorang ibu sedang hamil dan menyusui, sedangkan ia merasa aman dan sehat.
Baca Juga: 3 Kiat Mudah Meraih Lailatul Qadar ala Ustadz Hilman Fauzi, Sederhana Tapi Butuh Pengorbanan
Akan tetapi, ia merasa khawatir dengan kondisi kesehatan bayi atau janinnya, sehingga ia memutuskan untuk meninggalkan puasanya. Berdasarkan penjelasan Habib Muhammad Al-Habsyi, maka yang demikian ini diwajibkan baginya untuk mengganti sejumlah hari puasa yang ditinggalkannya dan membayar fidyah.
Keempat, seorang muslim yang masih memiliki hutang puasa pada bulan Ramadhan tahun sebelumnya, sedangkan ia sebenarnya mampu untuk menggantinya. Menurut penjelasannya, ia perlu mengganti puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya dan membayar fidyah.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi