Perlukah Zakat Fitrah Untuk Bayi yang Baru Lahir di Malam Idul Fitri? Buya Yahya: Ingat Dua Hal ini


inNalar.com –
Pada salah satu sesi ceramah, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir pada malam hari raya idul fitri.

Pembahasan ini, menurut Buya Yahya, perlu dijelaskan dengan cara menjelaskan dua hukum secara terpisah. Yaitu, hukum kapan diwajibkannya zakat fitrah dan siapa saja yang terkena kewajiban zakat tersebut.

Pasalnya, menurut penjelasan yang disampaikan oleh Buya Yahya, dengan adanya perbedaan pendapat mengenai waktu penentuan kapan diwajibkannya zakat fitrah akan membuahkan hukum yang berbeda pula dalam kasus kelahiran bayi yang baru lahir di malam hari raya.

Baca Juga: Inilah 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Berikut penjelasan Buya Yahya tentang wajib atau tidaknya melaksanakan zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir di malam idul fitri.

Namun sebelum itu, alangkah baiknya jika kita menyimak penjelasan Buya Yahya tentang penentuan waktu yang diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah menurut para ulama imam madzhab.

Pendapat pertama, yaitu kewajiban zakat fitrah dimulai sejak terbitnya fajar subuh di hari raya.
Pendapat terkait waktu ini didukung oleh para ulama madzhab Hanafi.

Pendapat kedua, yaitu pembayaran zakat fitrah diwajibkan sejak matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan dan condong masuk sedikit ke idul fitri.
Pendapat tersebut adalah pandangan kebanyakan para ulama yang di antaranya adalah Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Terangkan Tata Cara Zakat Fitrah yang Benar dalam Syariat, Banyak Muslim Keliru Hal Ini

Buya Yahya kemudian mengingatkan kembali dua syarat seorang muslim dikenakan kewajiban zakat fitrah. Yaitu, seorang muslim menemui (masih hidup) Ramadhan dan menemui hari raya idul fitri.

Selanjutnya, Buya Yahya menghubungkan antara hukum seorang muslim yang terkena wajib zakat fitrah dengan hukum waktu pelaksanaan zakat tersebut.

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, apabila bayi itu hanya menemui hari raya (lahir setelah maghrib yang dianggap sudah masuk hari idul fitri), maka bayi tersebut tidak terkena kewajiban membayar zakatnya. Alasannya ialah karena bayi itu hanya menemui hari raya. 

Baca Juga: Bolehkah Menyalurkan Zakat Fitrah Langsung ke Orang Miskin? Gus Baha Berikan Jawaban Mengejutkan

Kondisi yang demikian, menurut penjelasan Buya Yahya, menyebabkan bayi itu tidak terkena hukum wajib zakat fitrah dilihat dari pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Malik.

Akan tetapi, Buya Yahya melanjutkan penjelasannya, apabila kita merujuk kepada pendapat Abu Hanifah, maka bayi itu terkena  kewajiban zakat fitrah.

Alasan menurut ulama madzhab Hanafi ialah karena dikatakan wajib zakat fitrah adalah saat masuk fajar subuh. Kondisi yang demikian menyebabkan bayi tersebut terkena hukum wajib zakat, karena berhasil menemui Ramadhan dan idul fitri.***

Rekomendasi