

inNalar.com – Pada salah satu sesi ceramahnya, Buya Yahya menjawab kekhawatiran para wanita muslimah mengenai diperbolehkan atau tidaknya mereka untuk datang menghadiri shalat idul fitri.
Buya Yahya secara tegas menyatakan bahwa tentu saja seorang wanita muslimah diperbolehkan untuk ikut hadir melaksanakan shalat hari raya idul fitri.
Untuk menguatkan pernyataannya, Buya Yahya pun menyertakan dalil yang mendukung dimana rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak melarang seorang muslimah untuk hadir melaksanakan shalat idul fitri.
Buya Yahya lalu menyebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, “Janganlah kalian melarang para wanita hamba Allah untuk pergi ke masjid-Nya…”
Namun, Buya Yahya memberikan catatan penting bagi para wanita muslimah yang hendak ikut menghadiri shalat idul fitri.
“Yang perlu diperhatikan dari seorang wanita yang hendak pergi ke masjid adalah adab dan tata kramanya,” terang Buya Yahya saat menerangkan penjelasan tambahan dari dalil yang disampaikannya tersebut.
Baca Juga: Ceramah Ramadhan 2023: Berhijab Cuma Saat Bulan Suci Aja, Buya Yahya Sebut Tetap Ada Keistimewaannya
Adab dan tata krama yang dimaksud di sini adalah hendaknya para wanita muslimah tetap berusaha menjaga pandangan mereka dan tidak berdesak-desakan antara laki-laki dan perempuan.
Buya Yahya selanjutnya mengingatkan pentingnya para wanita muslimah menjaga martabat mereka saat hadir di lokasi shalat idul fitri.
Tidak hanya bagi para wanita Muslimah yang akan shalat saja, bahkan wanita haid pun diimbau untuk tetap hadir pada prosesi pelaksanaan shalat idul fitri.
Baca Juga: Istilah ‘Cinta’ Gak Boleh Diartikan Sembarangan, Ustadz Hilman Fauzi Bongkar Makna Sesungguhnya
Meski wanita haid dilarang untuk ikut melaksanakan shalat idul fitri dan para ulama pun telah bersepakat mengenai hukumnya. Buya Yahya mengimbau mereka untuk hadir mendulang faedah dari majelis tersebut.
Buya Yahya mengingatkan bagi para wanita haid bahwa salah satu sunnah pelaksanaan shalat idul fitri, terdapat sesi khutbah yang sangat bermanfaat bagi siapapun yang mendengarnya.
Buya Yahya juga menambahkan bahwa diperbolehkannya mereka ikut ke lokasi pelaksanaan shalat idul fitri tujuannya agar mereka pun bisa ikut merasakan kebahagiaan di momen spesial tersebut dan bersama-sama ikut bersuka cita setelah selesai berpuasa di bulan Ramadhan.
Setelah itu, Buya Yahya membahas perkara terkait satu kondisi dimana seorang ibu rumah tangga seringkali disibukkan dengan keperluan memasaknya pada hari raya.
Biasanya kesibukan tersebut menyebabkan seorang ibu rumah tangga terlambat menghadiri shalat idul fitri. Jika kondisi yang dialami demikian, maka diperkenankan baginya untuk melaksanakan shalat idul fitri 2 rakaat di rumahnya.
Apabila tidak ada yang sanggup mengisi khutbah saat melaksanakan shalat idul fitri di rumah pun tidak mengapa, karena yang demikian itu, shalatnya tetap dianggap sah. Akan tetapi, Buya Yahya tetap mengingatkan para ibu rumah tangga agar sebisa mungkin hadir dalam pelaksanaan shalat idul fitri.***