

inNalar.com – Buya Yahya menjelaskan bahwa puasa Ramadhan termasuk ke dalam salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menunaikan kewajibannya tersebut, baik karena sakit atau hal-hal yang menghalangi lainnya, sehingga ia memiliki hutang puasa Ramadhan dan mulai bertanggung jawab menggantinya di bulan Syawal.
Namun, bagaimana jika orang lain menggantikan hutang puasa Ramadhan milik orang lainnya, apakah yang demikian itu diperbolehkan dalam Islam? Mari kita simak bersama penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Pertama yang perlu diperhatikan menurut Buya Yahya adalah orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan harus melaksanakan kewajibannya sendiri dan tidak boleh digantikan oleh orang lain selama orang tersebut masih hidup.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa puasa merupakan ibadah yang sifatnya pribadi. Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi seseorang untuk menggantikan hutang puasa Ramadhan milik orang lain.
Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Buya Yahya Beri Tanggapan Menohok Soal Pengbatan Ibu Ida Dayak
Namun, berdasarkan penjelasan Buya Yahya, bilamana orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan tersebut meninggal dunia sebelum menyelesaikan kewajibannya tersebut, maka keluarga atau walinya dapat menggantikannya dengan dua cara.
Cara yang pertama, keluarga atau walinya dapat menggantinya dengan membayar fidyah.
Buya Yahya menyajikan sebuah contoh untuk menjelaskan konteksnya. Tatkala seorang muslim masih memiliki hutang puasa Ramadhan sampai meninggal dunia, maka keluarga atau walinya dipersilakan untuk menggantinya dengan membayar sebesar 1 mud untuk setiap bilangan puasa yang digantikan dan diberikan kepada orang fakir.
Cara yang kedua, keluarga atau walinya dapat menggantinya dengan berpuasa sejumlah yang ditinggalkan oleh mendiang keluarganya tersebut.
Buya Yahya menjelaskan bahwa cara yang kedua ini, menurut Madzhab Syafi’i, dibayar dengan cara berpuasa sejumlah bilangan hari yang ditinggalkan oleh mendiang keluarganya tersebut.
Namun, Buya Yahya menekankan bahwa jika terdapat muslim yang meninggal dunia sebelum menunaikan hutang puasa Ramadhannya, maka keluarga atau walinya tidak perlu mengganti puasa tersebut. Kecuali, jika muslim tersebut telah berpesan pada keluarga atau walinya untuk menggantikannya sebelum ia meninggal dunia.
Baca Juga: Jangan Mengeluh Jika Hidup Miskin! Begini Konsep Bersyukur Bagi Seorang Muslim Menurut Gus Baha
Selanjutnya, Buya Yahya kemudian mengganti konteksnya apabila orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan yang dimaksud masih hidup, tetapi tidak mampu berpuasa lagi karena memiliki penyakit yang berkepanjangan atau sudah tua.
Dalam hal ini, menurut penjelasan Buya Yahya, orang yang bersangkutan dapat membayar fidyah atau mengganti dengan puasa yang diwakilkan oleh orang lain. Meski demikian, seseorang perlu memastikan bahwa penggantian puasa tersebut telah dilaksanakan dengan benar, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian harinya.
Baca Juga: Lebih Utama Mana Puasa Qadha dan Puasa Syawal? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya di Sini
Pada akhir sesi ceramahnya, Buya Yahya berpesan kepada para hadirin untuk menyegerakan qadha` puasa Ramadhan dan hendaknya langsung mulai dibayarkan sejak bulan Syawal. Artinya, jangan mengakhirkan qadha` puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba.
Pasalnya, bagaimanapun juga usia kita adalah misteri. Hanya Allah yang mengetahuinya. Adapun kita sebagai seorang muslim sebaiknya tidak mengandalkan bantuan orang lain untuk menunaikan kewajibannya selama kita masih diberikan kemampuan dan kesehatan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi