

inNalar.com – Lolos seleksi PPPK 2024 merupakan impian bagi setiap perserta yang mengikuti seleksi tahun ini.
Perlu diketahui, saat ini Seleksi PPPK tahap 2 sedang berlangsung dan akan berkahir pada 31 Desember 2024.
Seleksi tahap 2 diperuntukan bagi tenaga honorer yang sedang aktif di lembaga pemerintah dan termasuk di dalamnya lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca Juga: Resmi Diumumkan Prabowo! Gaji Guru Honorer Naik di 2025, Segini Nominalnya
Saat ini pemerintah sedang berfokus pada penataan untuk tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan data dari KemenPANRB pada tahun 2023, jumlah tenaga honorer di Indonesia mencapai 2,3 juta.
Ini merupakan bentuk komitmen dari KemePANRB dalam menyelesaikan agenda penataan untuk tenaga honorer pada seleksi tahun 2024.
Baca Juga: Skor 670 Poin Bisa Jadi Milikmu! Ketahui Jumlah dan Bobot Soal Ujian Seleksi PPPK 2024 Berikut
Lalu, bagaimana nasib peserta yang tidak lolos seleksi PPPK Tahun ini?
Sebagai informasi, formasi pembukaan pada seleksi tahun ini kuotanya mencapai 1.031.554.
Sementara total formasi CASN 2024 sendiri sebanyak 1.208.547.
Baca Juga: Semarakkan HUT Ke 129, BRI Tawarkan 2 Penawaran Promo Spesial Produk Pinjaman BRIguna
Menurut SK MenPANRB No 37 Tahun 2024 poin 33, menjelaskan bahwa bagi peserta tenaga honorer yang tidak lolos akan dipertimbangkan untuk menjadi tenaga PPPK paruh waktu.
Tetapi ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta apabila ingin dipertimbangkan untuk menjadi tenaga PPPK paruh waktu.
Adapun ketentuan tersebut ialah peserta telah mengikuti seluruh agenda seleksi, tetapi peserta tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.
Baca Juga: Tak Bisa Daftar Seleksi PPPK 2024 Karena Belum Dapat Ijazah S1 Tapi Sudah Lulus? Ini Solusinya
Lalu, pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu harus melalui usulan yang telah diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
Perlu diketahui bahwa tenaga honorer paruh waktu berbeda dengan tenaga honorer biasa.
Perbedaan tersebut terletak pada waktu dan beban tugas yang akan dimiliki oleh tenaga PPPK paruh waktu.
Menurut Keputusan MenPANRB No 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu hanya memiliki jam kerja sebanyak 4 jam saja per hari.
PPPK paruh waktu juga nantinya akan mempunyai jumlah pendapatan yang lebih kecil ketimbang PPPK penuh waktu.
Besaran pendapatan PPPK paruh waktu nantinya akan disesuaikan berdasarkan tugas, bidang, dan tanggung jawab, karena jam kerja lebih sedikit.
Menurut Panja RUU ASN Komisi 2 DPR RI, pendapatan PPPK paruh waktu kemungkinan tidak akan lebih besar dari pendapatan yang didapatkan dari pendapatan honorer sebelumnya.
Tetapi, PPPK paruh waktu ini nantinya tetap kan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) karena akan berstatus sebagai ASN juga.
Demikian informasi terkait peluang apabila tidak lolos seleksi PPPK tahun 2024, semoga dapat membantu Anda dalam meraih mimpi menjadi ASN. *** (Muhammad Yusuf Saputra)