Reformasi Pendidikan 2025 Abdul Mu’ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

inNalar.com – Pendidikan di Indonesia yang saat ini sudah berevolusi adalah hasil dari reformasi yang sedang dirombak oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Salah satu perubahan nyatanya adalah keputusan Abdul Mu’ti selaku Mendikdasmen yang telah memperbarui kebijakan yang memungkinkan guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025 mendatang.

Sebagai terobosan baru, hal ini tentu membawa impact besar bagi dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita bahas lebih lanjut tentang reformasi pendidikan yang dicanangkan oleh Abdul Mu’ti terkait dengan guru PPPK.

Baca Juga: Inilah Gambaran Mengikuti SKB CPNS Kejaksaan RI, Calon Jaksa Mari Merapat!

Sebagaimana kita ketahui bahwa reformasi pendidikan merupakan langkah strategis yang menjadi program prioritas pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan di negara ini.

Pada tahun 2025 mendatang, hal ini bisa jadi titik balik paling penting karena guru PPPK yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah negeri, kini mereka memiliki kesempatan untuk mengepakkan sayapnya di sekolah swasta.

Bukan tanpa alasan, Pemerintah Indonesia memutuskan kebijakan tersebut dikarenakan permasalahan pendistribusian guru di Indonesia yang masih tumpang-tindih pemerataanya. Padahal, ketimpangan ini tentu bisa menghambat peningkatan kualitas pendidikan.

Baca Juga: Trik Lolos SKB CPNS 2024 Bagi Calon Dosen, Intip 8 Prediksi Pertanyaan Wawancara Berikut

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan dari pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB). Dengan begitu, para pelamar formasi guru pada PPPK tahun 2024, mereka bisa mengajar di sekolah swasta.

Dijelaskan oleh beliau bahwa hal ini akan menjadi angin segar bagi para guru PPPK tahun sebelumnya yang hingga saat ini masih belum mendapatkan penempatan di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, keputusan yang memungkinkan guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta ini berkaitan dengan masalah pemerataan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, tantangan utama dalam hal ini adalah: Bagaimana solusi untuk pendistribusian guru di daerah 3T?

Baca Juga: Begini Trik Lolos SKB Praktik Kerja Guru CPNS 2024 Kemenag, Auto Memikat Tim Penilai

Tidak dapat dipungkiri bahwa di daerah 3T, permasalahan yang seringkali dihadapi adalah kurangnya tenaga pendidik yang berkualitas.

Maka, dengan adanya guru PPPK yang bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta, hal ini bisa menjadi langkah yang solutif untuk permasalahan ini.

Sebagai penutup, pendidikan yang inklusif dan merata di sekolah negeri pun atau sekolah swasta adalah reformasi besar garapan pemerintah untuk merombak ketimpangan pemerataan guru di Indonesia.

Tentu saja hal ini tidak hanya perihal pemberian kesempatan kepada guru sebagai tenaga pendidik, penerapan kebijakan ini tentu bertujuan untuk memperkuat sistem pendidikan secara menyeluruh untuk mewujudkan mimpi-mimpi generasi muda Indonesia. *** (Evie Sylviana Dewi)

Rekomendasi