Dinilai Menghabiskan Waktu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Rubah Aturan eKinerja Bagi Guru Pada Tahun 2025

inNalar.com – Tidak hanya soal kenaikan gaji guru, Mendikdasmen Abdul Mu’ti akan melakukan beberapa inovasi baru demi meningkatkan kinerja guru.

Salah satunya adalah untuk merubah aturan terkait pengisian eKinerja yang saat ini sering dilakukan oleh para guru di Indonesia.

Abdul Mu’ti menilai bahwa pengisian ekinerja ini hanya membuang-buang waktu para pengajar, sehingga perlu ada suatu perubahan yang bisa meringankan beban kerjanya.

Baca Juga: ‘Proyek Mercusuar’ Prabowo di Bali Utara, Potensi Penumpang Bandara Tembus 24,99 Juta Orang di 2053

Hal ini disampaikan olehnya bertepatan pada peringatan Hari Guru Nasional pada 28 November 2024.

Nantinya, pengisian e-Kinerja hanya akan dilakukan setahun sekali, serta tidak lagi berbasis poin dan tidak perlu lagi mengunggak dokumen administrasi.

Perubahan kebijakan ini merupakan Langkah yang diambil pemerintah untuk merespon aspirasi para guru, serta arahan dari Presiden Prabowo agar pelaksanaan birokrasi tidak berbelit-belit.

Baca Juga: Reformasi Pendidikan 2025 Abdul Mu’ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa para Tenaga Pendidik nantinya tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk melengkapi eKinerja.

Perlu diketahui, eKinerja merupakan sebuah metode penilaian yang berfungsi untuk menilai kinerja para pengajar serta kepala sekolah.

Guru dan kepala sekolah nantinya akan dinilai berdasarkan dua aspek, yaitu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta perilaku kerja.

Baca Juga: Inilah Gambaran Mengikuti SKB CPNS Kejaksaan RI, Calon Jaksa Mari Merapat!

Adapun pihak yang memberikan penilaian di sini adalah Pengawas sekolah atau langsung Kepala Dinas Pendidikan.

Saat ini, pengisian eKinerja harus dilakukan dua kali dalam satu tahun anggaran, dan memiliki tiga tahapan yaitu :

1. Perencanaan Kinerja, pelaksanaannya biasanya dibuat setiap awal semester

Baca Juga: Trik Lolos SKB CPNS 2024 Bagi Calon Dosen, Intip 8 Prediksi Pertanyaan Wawancara Berikut

2. Pelaksanaan Kinerja, pemantauannya diobservasi langsung oleh pihak kepala sekolah

3. Penilaian Kinerja yang dilakukan oleh pengawas sekolah atau kepala dinas Pendidikan

Sebagai tambahan, Dokumen seperti RPP, laporan penialian, serta laporan tugas tambahan pada saat ini masih harus mengunggah ke aplikasi e-LKj (Aplikasi Laporan Kerja Elektronik).

Baca Juga: Begini Trik Lolos SKB Praktik Kerja Guru CPNS 2024 Kemenag, Auto Memikat Tim Penilai

Nantinya, setelah kebijakan yang baru berlaku, pengisian e-Kinerja hanya perlu dilakukan satu tahun sekali tanpa harus mengunggah dokumen apapun.

Menurut Mu’ti, dengan adanya perubahan ini diharapkan guru dapat fokus pada pemberian materi kepada murid yang dapat meningkatkan kualitas pengajaran, dan guru tidak lagi terbebani oleh masalah administratif.

Ini merupakan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia sekaligus terus mensejahterakan guru-guru yang aktif memberikan kontribusinya pada dunia pendidikan.

Demikian Informasi terkait dengan perubahan e-Kinerja pada guru, semoga dapat membantu Anda semua. *** (Muhammad Yusuf Saputra)

Rekomendasi