

inNalar.com – Ustadz Abdul Somad membahas mengenai hukum seorang wanita muslimah mengenakan mukena yang bermotif dan berwarna-warni saat sholat.
Seperti biasanya, Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan tersebut dimulai dari penjelasan yang umum terlebih dahulu, yaitu hukum mengenakan mukena saat sholat bagi wanita muslimah.
Menurut Ustadz Abdul Somad, wanita muslimah dibolehkan mengenakan mukena setiap dirinya melaksanakan sholat.
Baca Juga: Cek Fakta: Vincent Bongkar Alasan Desta Diam-Diam Gugat Cerai Natasha Rizki
Pasalnya, menurut Ustadz Abdul Somad, fenomena mengenakan mukena itu sendiri seolah sudah menjadi pegangan wajib bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, baik yang melakukan sholatnya di rumah mau pun saat dalam perjalanan.
Berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad, dapat dipahami secara khusus bahwa fenomena merebaknya budaya mukena saat sholat di kalangan masyarakat Indonesia telah mendorong banyaknya terobosan model baru dalam desainnya dan motifnya.
Namun, di tengah perkembangan model mukena yang kian berkembang, juga turut menjadi perhatian para ulama mengenai syarat sah sholatnya.
Pasalnya, sholat merupakan salah satu ibadah paling utama bagi setiap muslim, sehingga syarat sahnya sholat juga perlu diperhatikan oleh setiap muslim di samping dengan memilih model mukena terbaik menurut mereka.
Adapun model mukena yang dinilai paling baik dan bagus menurut Ustadz Abdul Somad adalah mukena yang warnanya polos dan tidak menarik perhatian jamaah sholat lainnya.
“Boleh, tapi yang paling afdhal putih, hitam polos,” ujar Ustadz Abdul Somad saat menjawab pertanyaan mengenai apakah model mukena berwarna-warni diperbolehkan dalam Islam.
Menurut Ustadz Abdul Somad, Islam tidak melarang adanya model mukena berwarna-warni, tetapi ia berpesan kepada setiap muslim agar tetap mempertimbangkan ke-afdhal-an dalam sholat.
Berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad, warna mukena yang dianggap afdhal atau paling utama ialah warna mukena yang polos, bukan warna-warni.
Pasalnya, menurutnya, motif warna-warni dapat memecah konsentrasi jamaah sholat lainnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Putri DA Meninggal Dunia Usai Sholat Subuh, Jenazah Tiba di Rumah Duka
Apabila didalami kembali keterangan dari Ustadz Abdul Somad mengenai hukum mukena berwarna-warni, salah satu alasan mendasar kurang afdhal-nya jenis mukena tersebut disebabkan oleh alasan berikut.
Alasan model mukena berwarna-warni dan dengan motif yang berlebihan menjadi kurang afdhal, yaitu karena dikhawatirkan seorang wanita muslimah akan terjerumus pada pakaian syuhrah.
Sebagai lanjutan dari penjelasan Ustadz Abdul Somad, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim pun mengingatkan kepada setiap wanita muslimah untuk memahami bagaimana pakaian syuhrah itu.
Baca Juga: Cek Fakta: Putri DA Meninggal Dunia Usai Sholat Subuh, Jenazah Tiba di Rumah Duka
Menurut Ensiklopedi Fiqih Wanita, pakaian syuhrah adalah pakaian yang dikenakan dengan tujuan agar dirinya dikenal oleh orang lain dan ingin berbangga dengan pakaiannya tersebut.
Adapun Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan dalam satu haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah (hasan ligairihi), bahwa siapa saja di antara muslim yang mengenakan pakaian syuhrah, maka ia akan diberi pakaian kehinaan pada hari kiamat, lalu api pun dinyalakan untuknya.
Dengan demikian, setiap wanita muslimah diimbau untuk tetap memperhatikan batasan-batasan model mukena dalam sholat agar ia tetap mendapatkan nilai ibadah yang paling utama dari sisi Allah dengan keindahan mukena yang dikenakannya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi