Mau Beli Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha? Simak Dulu Kriterianya dari Penjelasan Ustadz Abdul Somad

inNalar.com – Ustadz Abdul Somad membimbing para santrinya dalam mengkaji kitab Fikih Islam Sulaiman Rasyid yang berkenaan dengan BAB Kurban.

Dalam kajiannya, Ustadz Abdul Somad membahas tentang kriteria-kriteria hewan ternak yang boleh dijadikan kurban.

Seperti biasanya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan pengertian tentang kurban agar setiap muslim mampu memahami gambaran umum yang akan dibahas dalam kajiannya.

Baca Juga: Kecewa Dengan Kasus Perselingkuhan Artis, Ritual Ini akan Kembalikan Harimu

Berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad, kurban adalah hewan yang dipotong sebagai bentuk ibadah kepada Allah pada saat Hari Raya Haji dan juga pada tiga hari setelahnya, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Lebih lanjut, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ulama berbeda pendapat terkait hukum melaksanakan kurban.

Sebagian ulama menyebut bahwa berkurban hukumnya wajib, sedangkan sebagian ulama lainnya menghukuminya sunnah mu’akkadah.

Baca Juga: Mukena Warna-warni Buat Sholat Nggak Sah? Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad kemudian menerangkan bahwa ulama yang menghukumi kurban sebagai wajib ialah Imam Hanafi, sedangkan tiga ulama madzahib lainnya menghukuminya sebagai sunnah mu’akkadah.

Menjelang Hari Raya Idul Adha, biasanya setiap muslim yang memiliki rezeki berlimpah, mereka akan mulai mencari hewan kurban untuk dirawat hingga hari penyembelihan tiba.

Untuk memudahkan setiap muslim yang hendak berkurban, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai kriteria-kriteria hewan ternak yang layak dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Desta Ngaku Nikahi Natasha Rizki Karena Terpaksa: Gue Cabut karena Gue…

Ustadz Abdul Somad menjelaskan syarat pertama, yaitu hewan ternak hendaknya tidak memiliki cacat.

Dijelaskan lebih dalam lagi oleh Ustadz Abdul Somad, yang dimaksud dengan tidak boleh cacat ialah pincang, kurus, sakit, putus telinga, dan putus ekor.

Kemudian syarat kedua menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad ialah memperhatikan usia hewan yang akan dikurbankan.

Baca Juga: Heboh Desta Movie Date Sama Cewek Inisial G, Selingkuh Lalu Gugat Cerai Natasha Rizki?

Syarat umur kurban untuk hewan domba ialah yang sudah mencapai usia setahun lebih dan sudah mengalami ganti gigi.

Ustadz Abdul Somad kemudian melanjutkan penjelasannya pada syarat yang kedua.

Diterangkan olehnya bahwa umur kurban untuk hewan kambing ialah yang sudah mencapai usia dua tahun lebih.

Baca Juga: Bibir Berlipstik Buat Wudhu Tak Sah? Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukumnya, Dilengkapi Dalil Shahih Para Ulama

Syarat umur kurban untuk hewan unta ialah yang sudah mencapai lima tahun lebih.

“Dari mana tahu umurnya? Tengok giginya sama tanduknya,” kata Ustadz Abdul Somad.

Dikutip oleh Ustadz Abdul Somad, hadits dari Barra’ bin Azib, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa terdapat empat jenis hewan yang tidak dibolehkan untuk dijadikan hewan kurban.

Pertama, rusak matanya.
Alasannya adalah jika hewan ternak mengalami kerusakan pada matanya, maka hewan tersebut akan kesulitan untuk melihat makanannya.

Baca Juga: Cek Fakta: Vincent Bongkar Alasan Desta Diam-Diam Gugat Cerai Natasha Rizki

Adapun yang demikian itu lama kelamaan akan menyebabkan kondisi hewan kurbannya menjadi kurus sebab tak bisa melihat makannya dengan jelas.

Kedua, hewan kurban mengalami sakit.
Ketiga, kaki hewan tersebut pincang.
Jika hewan mengalami pincang, maka tidak bisa mencari makanannya dan lama kelamaan akan kurus dan rentan sakit.

Keempat, kurus tak berlemak.

Demikian penjelasan mengenai beberapa kriteria hewan kurban yang bisa menjadi referensi bagi setiap muslim yang telah merencanakan berkurban untuk bulan Dzulhijjah mendatang, semoga bermanfaat***

Rekomendasi