

inNalar.com – Ustadz Abdul Somad ditanya tentang hukum menikah bagi seorang wanita yang hamil duluan.
Lalu, Ustadz Abdul Somad pun menjawab hukum menikah bagi seorang wanita yang hamil duluan dengan merujuk pada pendapat empat imam madzhab.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa empat imam madzahib, yakni Imam Hanafi, Hanbali, Syafi’i, dan Maliki bersepakat bahwa hukum pernikahan dengan kondisi sang wanita hamil duluan ialah sah.
Baca Juga: 4 Pesan Cinta Ustadz Abdul Somad untuk Pemuda Hijrah Agar Iman Tetap Konsisten Meski Lagi Galau
Menurut Ustadz Abdul Somad, yang menjadi letak permasalahannya di sini bukanlah pada hukum nikahnya, tetapi bagaimana dengan status anak yang dilahirkan dari seorang Ibu yang hamil lebih dulu sebelum menikah.
Ustadz Abdul Somad menyebutkan ada empat masalah yang akan muncul setelah anak tersebut dilahirkan oleh Ibunya.
Permasalahan pertama adalah sang anak tidak dinisbatkan kepada garis keturunan ayahnya.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa anak yang lahir dari kondisi hamil di luar nikah, nasabnya akan dinisbatkan kepada ibunya.
Permasalahan kedua adalah jika anak yang dilahirkan tersebut adalah laki-laki, sedangkan dia nantinya dia memiliki adik perempuan.
Maka, kata Ustadz Abdul Somad, anak laki-laki yang lahir dari kondisi hamil di luar nikah tersebut tidak diperkenankan menjadi wali dari adik perempuannya.
Ustadz Abdul Somad mengungkapkan alasan tidak dibolehkannya anak laki-laki yang lahir dari kondisi hamil di luar nikah menjadi wali, yaitu karena status mereka adalah saudara seibu.
Adapun, menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad, yang bisa menjadi wali bagi adik perempuannya ialah yang saudara seayah. Beginilah konsekuensi anak yang dilahirkan dalam kondisi hamil duluan dalam Islam.
Permasalahan ketiga, menurut Ustadz Abdul Somad, adalah jika sang ayah meninggal dunia, anak yang dilahirkan dari kondisi hamil di luar nikah tidak berhak mendapatkan harta warisan.
Pasalnya, kata Ustadz Abdul Somad, antara Ayah dan anaknya tidak memiliki hubungan nasab sebab kondisi hamil di luar nikah.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa orang yang berhak menjadi ahli waris hanyalah mereka yang memiliki hubungan nasab.
Adapun yang tidak memiliki hubungan nasab, dalam ajaran Islam, maka mereka tidak saling mewarisi, pungkasnya.
Permasalahan keempat adalah jika yang lahir adalah anak perempuan, maka jika sang anak tumbuh dewasa dan akan menikah dengan lelaki pujaannya, maka dalam hal ini, sang Ayah tidak berhak menjadi wali bagi anak perempuannya pada saat pernikahan.
Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan bahwa yang berhak menggantikan sang ayah untuk menjadi wali pernikahan anak perempuannya ialah wali hakim.
Adapun wali hakim adalah, “Menjadi wali bagi perempuan yang tak ada wali,” kata Ustadz Abdul Somad.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi