

inNalar.com – Setelah sempat tertunda akhirnya UMK untuk tahun 2025 sudah ditetapkan akan mengalami kenaikan sebesar 6,5% di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta.
Melalui pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan kebijakan ini secara sah akan diberlakukan.
Kenaikan UMK hingga sebesar 6,5% ini tentunya akan memiliki dampak signifikan bagi buruh dan pelaku usaha di Jakarta dan sekitarnya.
Yang di mana saat ini upah minimum ibukota sendiri pada tahun 2024 telah ditetapkan dengan nominal sebesar Rp 5.067.381.
Dengan adanya keputusan kenaikan sebesar 6,5%, perhitungan menunjukkan bahwa upah minimum pada 2025 diperkirakan akan mencapai sekitar Rp 5.396.761.
Hasil dari perhitungan ini dilakukan dengan menggunakan formula yang menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Berapa UMR Kalbar 2025? Ini Dia Perhitungan UMK Terbaru Mempawah, Ketapang, dan Pontianak
Kedua hal tersebut menjadi dasar hukum dalam penetapan UMR di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta.
Kenaikan gaji di seluruh Indonesia ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi buruh untuk meningkatkan daya beli mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang terus berfluktuasi.
Dengan standar UMK Jakarta yang lebih tinggi di tahun 2025 mendatang, buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih baik, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan konsumsi domestik.
Baca Juga: Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Terkenal di Promo 12.12
Hal ini sangat penting untuk menjaga roda perekonomian tetap berputar, terutama dalam sektor-sektor yang bergantung pada konsumsi masyarakat.
Kenaikan UMK Jakarta 2025 ini tentu saja disambut baik oleh perserikatan buruh.
Serikat ini menilai bahwa langkah ini merupakan respons positif terhadap tuntutan mereka selama ini untuk mendapatkan upah yang layak.
Mereka menyatakan bahwa kenaikan sebesar 6,5% mendekati target tuntutan mereka yaitu 8% kenaikan.
Sehingga ini dianggap sebagai cara pemerintah menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap nasib pekerja.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Begini Cara Mudah Top-Up Saldo BRIZZI
Namun demikian, mereka juga meminta agar pemerintah memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan kenaikan tersebut.
Serta pernyataan bahwa kebijakan ini memiliki kesesuaian dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan hak-hak buruh.
Karena pada sisi lain kebijakan ini menerima kritik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperingatkan bahwa kenaikan ini dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: BRI Raih 7 Penghargaan di Ajang Top 100 CEO & The Future Leaders 2024
Tak hanya berdampak pada aspek ekonomi tetapi kenaikan ini juga memiliki pengaruh secara sosial.
Bagi buruh, upah yang lebih tinggi berarti peningkatan kesejahteraan dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Namun, bagi UMKM dan pelaku usaha lainnya, tantangan dalam memenuhi ketentuan upah minimum bisa menjadi hambatan dalam keberlanjutan usaha mereka.
Dengan proyeksi mencapai sekitar Rp 5.396.761, keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Jakarta.***