Sri Mulyani Mundurkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13, Bukan di Tanggal 1 Juni 2023, Tapi…


inNalar.com
– Menkeu Sri Mulyani resmi mengubah jadwal pencairan gaji ke-13 yang sebelumnya dilapokan akan dibagikan pada 1 Juni mendatang.

Seiring dengan terbitnya SP2D, Sri Mulyani lantang memundurkan jadwal gaji ke-13 bagi seluruh penerimanya.

Sri Mulyani diketahui mengubah jadwal gaji ke-13 dengan menerbitkan SP2D pada Nota Dinas Kemenkeu.

Baca Juga: Ini Cara Allah Mengubah Nasib Hambanya Jika Sedang Kesulitan Ekonomi, Begini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Lebih lanjut sesuai dengan nota dinas Sri Mulyani, rekonsiliasi gaji ke-13 rencananya baru dimulai pada 26 Mei 2023. Setelah rampung barulah SP2D terbit.

Menkeu Sri Mulyani sendiri berharap agar proses tersebut segera terselesaikan sebelum tanggal 31 Mei 2023 sehingga tak memperlambat terbitnya SP2D.

Baca Juga: Perhatikan! Inilah Ciri-Ciri si Doi Adalah Jodoh Kamu Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Adapun Surat Perintah Membayar Gaji ke-13 2023 ini dapat diajukan ke KPPN mulai hari ini, Senin 29 Mei 2023.

Surat Perintah Membayar yang diajukan lebigh dari tanggal tersebut, maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan.

Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI-Polri, hingga pensiunan.

Baca Juga: Mario Dandy Satrio Bebas Pasang-Copot Borgol Polisi Usai Jadi Tersangka, Magis Rafael Alun Trisambodo?

Anggarannya sendiri pun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),. komponennya terdiri sebagai berikut:

– Gaji Pokok

– Tunjangan Keluarga

– Tunjangan Pangan

Baca Juga: Juventus Bantu AC Milan Curi Tiket Liga Champions di Depan Pendukungnya Sendiri

– Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

– Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satuy bulan.

Itu berlaku bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

 

Rekomendasi