Segini Prediksi UMR di 19 Kabupaten/Kota Sumatera Barat 2025: Padang, Solok, hingga Pasaman

inNalar.com – Upah minimum Regional (UMR) merupakan kebijakan berupa standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk pekerja di suatu daerah, sebagaimana halnya di Sumatera Barat seperti Padang, Solok, Pasaman, dan sekitarnya.

Meskipun istilah ini masih sering digunakan warga Sumatera Barat dalam percakapan sehari-hari, secara resmi UMR telah digantikan oleh dua istilah baru.

Dua istilah tersebut adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga: Indah Tapi Mencekam, Kampung Mati di Sumatera Utara Ini Tersisa Rumah Terbengkalai, 907 KK Pilih Pergi Karena..

Di mana kedua kebijakan pengganti UMR ini telah di atur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

UMP adalah upah minimum yang nantinya ditetapkan untuk kabupaten atau kota di masing-masing provinsi.

Di sisi lain UMK adalah upah minimum yang akan diberlakukan khusus di masing-masing kabupaten atau kota pada setiap provinsi.

Baca Juga: Pinjol Merajalela, Ini Dia Strategi Cerdas BRI Atasi Tantangan di Era Transformasi Digital

Di mana biasanya UMK akan lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal yang berbeda-beda.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja agar mereka tidak menerima upah yang terlalu rendah, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Untuk tahun 2025 mendatang, pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5% untuk semua provinsi termasuk Sumatera barat.

Baca Juga: Jadi Jawara Data dan Kolaborasi, BRI Raih Penghargaan dalam Digital Banking Awards 2024

UMP di Sumatera Barat diperkirakan mencapai Rp 2.994.246,44, meningkat dari Rp 2.811.449 pada tahun sebelumnya.

Di mana Kenaikan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, memberikan harapan baru bagi pekerja di daerah tersebut, termasuk pula Padang, Solok, hingga wilayah terujungnya di Pasaman.

Tidak hanya berlaku di Padang dan wilayah sekitarnya, masing-masing kabupaten dan kota di provinsi ini juga memiliki kenaikan pada UMR yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi setempat.

Baca Juga: Berlimpah Keunikan, Desa BRILiaN BRI di Gianyar, Bali Ini Perkuat Ekonomi Lokal dengan Potensi Budaya dan Alam

Berikut adalah perkiraan UMR/UMK untuk beberapa kabupaten/kota di Sumatera Barat pada tahun 2025 mendatang.

1. Kabupaten Agam: Rp2.811.449 menjadi Rp2.998.846.

2. Kabupaten Dharmasraya: Rp2.811.449 menjadi Rp2.998.846.

3. Kabupaten Kepulauan Mentawai: Rp2.811.449 menjadi Rp2.998.846.

4. Kabupaten Lima Puluh Kota: Rp2.811.449 menjadi Rp2.998.846.

5. Kabupaten Padang Pariaman: Rp2.811.449 menjadi Rp2.998.846.

6. Kabupaten Pasaman: Rp2.811.449 menjadi Rp2.998.846.

7. Kabupaten Pasaman Barat: Rp2.811.449 menjadi Rp2.998.846.

8. Kabupaten Pesisir Selatan: Rp2.811.449 menjadi Rp2.998.846.

9. Kabupaten Sijunjung: Rp2.811.449 menjadi Rp2.998.846.

10. Kabupaten Solok: Rp2.811.449 menjadi Rp2.998.846.

11. Kabupaten Solok Selatan: Rp2.811.449 menjadi Rp2.998.846.

12. Kabupaten Tanah Datar: Rp2.811.449 menjadi Rp2.998.846.

13. Kota Bukittinggi: Rp2.811.449 menjadi Rp2.998.846.

14. Kota Padang: Rp2.811.449 menjadi Rp2.998.846.

15. Kota Padang Panjang: Rp2.811.449 menjadi Rp2.998.846.

16. Kota Pariaman: Rp2.811.449 menjadi Rp2.998.846.

17. Kota Payakumbuh: Rp2.811.449 menjadi Rp2.998.846.

18. Kota Sawahlunto: Rp2.811.449 menjadi Rp2.998.846.

19. Kota Solok: Rp2.811.449 menjadi Rp2.998.846.

Nominal UMK tersebut masih belum menjadi keputusan final sehingga bisa saja berbeda dari yang nantinya menjadi ketetapan pemerintah setempat. ***

Rekomendasi