

inNalar.com – Keputusan cerai seorang pasutri dalam rumah tangga adalah hal yang paling dibenci oleh Allah.
Sebab, ketika sepasang pasutri memutuskan cerai, maka akan menimbulkan masalah lain yang bisa berdampak pada anak maupun orangtua pasangan.
Status cerai seringkali diambil sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangga.
Baca Juga: Inilah Deretan Amal yang Bakal Menemani di Alam Barzah Menurut Ustadz Khalid Basalamah
Namun tidak banyak yang tahu, bahwa cerai hanya boleh dilakukan apabila salah satu pasangan melanggar syariat agama.
Perceraian pasutri yang didasarkan pada masalah duniawi, akan sangat dilarang oleh agama untuk dilakukan.
Ustadz Khalid Basalamah, melalui kanal Youtube JakartaMengaji, mengatakan untuk berhati-hati ketika mengucapkan cerai kepada pasangan.
Baca Juga: Ini Tips Ustadz Khalid Basalamah Untuk Suami Yang Kurang Bernafsu Menggauli Istrinya
“Tidak boleh mengucapkan cerai sembarangan. Baik suami atau istri. Kenapa cerai di tangan suami, karena masih bisa berpikir panjang. Kalau perempuan pokoknya cerai saja, tidak tahu besok seperti apa,” jelasnya.
Ustadz Khalid menegaskan ucapan cerai hanya boleh dilontarkan apabila si suami maupun istri melakukan perbuatan yang dilarang Allah.
“Patokannya adalah ajaran agama. Kalau pasangan sudah bermaksiat kepada Allah, maka kita ajak taubat tidak mau, baru boleh kita gunakan kata cerai,” tuturnya.
Tapi sebaliknya, apabila hanya permasalahan budaya, cara pandang, kurang dalam menafkahi, dan sebagainya maka dilarang untuk meminta cerai.
“Hanya urusan dunia, kurangnya pendapatan, masih butuh waktu adaptasi tradisi keluarga, atau apalah,” ucap Ustadz Khalid saat ceramah.
“Maka mudahkanlah urusan dunia. Bagaimana tidak berbeda jika suami lama tinggal 30 tahun dengan orangtuanya dengan pola asuh begini, sedangkan istri tinggal 25 tahun dengan orangtua menggunakan pola asuh yang begitu. Pasti butuh adaptasi,” bebernya.
Baca Juga: Empat Kali Jadi Pelatih Terbaik Liga Inggris, Ternyata Pep Guardiola Hanya Kalah Dari Sosok Ini!
Pihak suami juga dilarang untuk memberikan ancaman perceraian apabila sang istri tidak mau mengikuti apa maunya.
“Bapak juga jangan menekan istrinya kalau tidak mau ikut saya, akan saya ceraikan. Kalau urusan agama boleh. Ingat ya kalau sudah urusan agama hubungan sama Allah boleh dipakai,” katanya.
Maka sekali lagi berhati-hatilah dalam mengucapkan kata perceraian, karena hal itu yang paling tidak disukai Allah.***(Faisal)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi