

inNalar.com – Sedang ramai di jagat maya Twitter, Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, memberi bocoran putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait sistem pemilu legislatif 2024.
Meski belum masa kampanye Pemilu 2024, banyak caleg dari beberapa partai politik merasa cemas.
Pasalnya, apabila MK memutuskan untuk melakukan proporsional tertutup, maka tak semua caleg berpotensi lolos menjadi anggota dewan.
Dalam cuitannya, Denny Indrayana memberikan keterangan bahwa ada lima ‘bocoran’ terkait arah putusan MK yang disampaikan dalam materi power point.
“Berikut adalah “bocoran” putusan MK soal pemilu legislatif apakah proporsional tertutup atau terbuka. Saya paparkan dalam bentuk power point agar lebih mudah dibaca dan dipahami. Ada lima “bocoran” terkait arah putusan MK tersebut,” tulis @dennyindrayana.
Setelah dibaca secara detail, Denny menjelaskan jika ada beberapa faktor yang mempengaruhi putusan MK.
Baca Juga: Sering Dianggap Lebih Baik dari Erling Haaland, Newcastle United Buru Striker Terbaik Milik Napoli
Di antaranya legal standing pemohon, sistem pemilihan yang terbagi dalam proporsional tertutup, proporsional terbuka, dan sistem campuran.
Kemudian ada pula faktor level, dimana sistem pileg dilaksanakan dan waktu pelaksanaan sistem tertutup. Apakah 2024 atau 2029.
Kemudian pada slide power point berikutnya, menunjukkan lima ‘bocoran’ putusan MK.
Baca Juga: Dr Fahruddin Faiz Berikan Tips Jitu Perihal Cinta: Jangan Mencintai dengan Sepenuh Hati!
Yang pertama, Putusan Tidak Diterima maka sistem proporsional terbuka.
Yang kedua, Putusan Menolak maka sistem proporsional terbuka.
Yang ketiga, Putusan Mengabulkan Seluruhnya, maka sistem proporsional tertutup berlaku untuk pemilu 2024 atau ditunda untuk pemilu 2029.
Yang keempat, Putusan Mengabulkan Sebagian, maka sistem campuran. Yakni tertutup dengan memperhatikan perolehan suara berlaku 2024 atau pemilu 2029.
Yang kelima, Putusan Mengabulkan Sebagian, maka sistem campuran beda level. Contohnya sistem tertutup untuk DPR, namun terbuka untuk DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota atau sebaliknya. Berlaku untuk pemilu 2024 atau ditunda 2029.
Denny juga menjelaskan akan ada kekacauan di masyarakat apabila MK mengeluarkan putusan proporsional tertutup.
Baca Juga: Ingin Ta’aruf Syar’i Tanpa Pacaran? Khalid Basalamah Bocorkan 3 Langkah Ampuh Mengenal Pasangan
Di antaranya partai terpaksa harus menyusun ulang, bacaleg banyak yang akan mundur, berpotensi terjadi perebutan atau jual beli nomor urut, dan mengganggu persiapan Pemilu.
Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi sebaiknya tidak merubah sistem pileg dan tetap sistem terbuka.
Bila ada perubahan pada proses legilasi di parlemen, maka seharusnya menunggu hasil pemilu 2024.
Baca Juga: Uganda Mengesahkan UU Anti LGBT, Presiden Amerika Serikat Joe Biden Sebut Pelanggaran Tragis
Terakhir, apabila MK tetap membuat putusan sistem tertutup, maka sebaiknya dilaksanakan untuk Pileg 2029.
Beberapa warganet Twitter ada yang percaya dengan hipotesis Denny, namun ada pula yang tidak.
“Manusia Pengecut,selalu menduga duga,” tulis @Nas******.
Baca Juga: Makna Penting Logo IKN Nusantara Bertema Pohon Hayat yang Telah Diresmikan Joko Widodo
“Jangan percaya, gak nyampe 24 jam tweet ini bakal dihapuskan lagi,” tulis @DS_******.
Pastinya bocoran ini masih perlu untuk diluruskan oleh pihak MK agar tidak terjadi kegaduhan politik. *** (Faisal)