

inNalar.com – Jelang pergantian tahun, para pekerja di Kalimantan Utara bersiap gembira dengan adanya kenaikan gaji Upah Minimum Regional atau UMR.
Usai Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum rerata nasional , warga Tarakan, Nunukan, Bulungan, Tana Tidung, hingga Malinau berpeluang besar naik gaji mulai tahun 2025.
Sepanjang tahun 2024, rentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kaltara sendiri mulai dari Rp3,6 juta-an sampai dengan Rp4,3 juta-an.
Baca Juga: Satu Kampung di Banjarnegara Lenyap Kena Azab, 351 Penghuni ‘Desa Sodom’ Hilang dalam Semalam
Nunukan menjadi daerah dengan upah minimum kabupaten terendah se-Provinsi, yaitu besarannya Rp3.652.907,00.
Sementara Kota Tarakan menjadi pemegang nominal UMK tertinggi se-Kaltara dengan besaran upah mencapai Rp 4.385.855,00.
Dengan adanya pengumuman resmi terkait instruksi kenaikan UMR sebesar 6,5 persen, ambang batas minimal gaji pekerja di Kalimantan Utara tentu akan bertambah.
Hanya saja, pemerintah daerah perlu merembuk kembali fiksasi nominal kenaikan upah di setiap kabupaten dan kota.
Hal ini karena pertumbuhan ekonomi dan perkembangan inflasi di setiap daerah akan menjadi penentu kesesuaian kenaikan upah.
Sembari menunggu ketetapan UMR atau UMK Kalimantan Utara 2025, tidak ada salahnya kita mengintip perkiraan gaji tahun depan di setiap daerah mulai dari Kabupaten Nunukan hingga Kota Tarakan, bukan?
Cara menghitungnya adalah dengan menambahkan nominal dengan versi kenaikan 6,5 persen.
Adapun angka yang dijadikan rujukan dalam perhitungan berikut menggunakan dasar Keputusan Gubernur Nomor 188/44/K/568/2023.
Lantas, berapa perkiraan UMR setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Utara dengan gambaran versi kenaikan 6,5 persen mulai dari Kabupaten Nunukan sampai dengan Kota Tarakan?
1. Perkiraan UMK Kabupaten Nunukan 2025
Jika sebelumnya disebutkan bahwa upah minimum Kabupaten Nunukan nominalnya sebesar Rp3.652.907,00.
Maka itu berarti, diprediksi pekerja di kabupaten ini siap naik gaji dengan besaran upah minimumnya, yaitu Rp 3.890.346,00.
2. Perkiraan UMK Kabupaten Tana Tidung 2025
Pada tahun 2024, besaran UMR kabupaten ini yaitu Rp Rp 3.702.904,00.
Jika nantinya ada penambahan nominal sekitar 6,5 persen maka angkanya akan berubah menjadi Rp 3.943.593
3. Perkiraan UMK Kabupaten Bulungan 2025
Sepanjang tahun ini, UMR yang diberlakukan di Kabupaten Bulungan besarannya tidak jauh berbeda dengan Tana Tidung yaitu Rp3.706.867,00.
Jika nantinya jadi ada kenaikan upah 6,5 persen maka nominalnya bersiap makin besar, yaitu menjadi Rp 3.947.814,00.
4. Perkiraan UMK Kabupaten Malinau 2025
Berada di urutan kedua teratas, kabupaten ini memiliki besaran UMK Rp 3.841.561,00.
Dengan adanya instruksi ketambahan nominal 6,5 persen, itu berarti nominal UMR Kabupaten Malinau akan menembus Rp4.091.263,00.
5. Perkiraan UMK Kota Tarakan 2025
Jika tadinya besaran upah minimum yang berlaku di kota ini mencapai Rp 4.385.855, tahun depan siap-siap naik gaji ya!
Pasalnya diperkirakan dengan adanya tambahan ambang batas minimal UMK Tarakan, nantinya nominal akan semakin bertambah menjadi Rp 4.670.935,00.
Tentunya besaran kenaikan upah tahun depan akan tergantung dari kelanjutan regulasi pemerintah Kalimantan Utara sendiri.
Selain itu besaran kenaikan gaji akan dipengaruhi pula dengan seberapa kuat finansial perusahaan mendukung instruksi presiden terkait kesejahteraan para pekerja di setiap daerah.
Namun dengan adanya komitmen pemerintah RI dengan ketetapan rerata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen, masa depan para pekerja tahun depan setidaknya semakin terjamin.***