

InNalar.com- Para ulama berbeda pendapat tentang ada atau tidaknya batas usia haid, dimana seorang wanita tidak mendapat haid sebelum atau sesudah umur tersebut.
Menurut bahasa, dijelaskan bahwa haid berarti sesuatu yang mengalir.
Dan menurut syara’ islam: darah yang terjadi pada wanita adalah wajar, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah yang normal, bukan karena penyakit, luka, keguguran atau kelahiran.
Baca Juga: Jeremie Frimpong Jadi Perebutan Manchester United dan Bayern Munchen, Se-Jago Apa Sih Doi?
Karena darah haid merupakan darah yang normal, warna darahnya bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi, lingkungan dan iklim, sehingga terdapat perbedaan yang nyata pada setiap wanita.
Menurut penjelasan dari Ning Sheila Hasina Lirboyo, beliau menjelaskan bahwa usia minimal haid yaitu 9 tahun.
Namun,banyak juga yang terjadi sekarang anak perempuan haid usia 10/11 tahun atau bahkan ada yang sampai 12 tahun.
Baca Juga: Tips Pakai Serum yang Benar Agar Hasil Glowing Maksimal, Ini Trik Mudahnya
Menurutnya semua itu tergantung kondisi perempuan itu, karena kondisi tubuh seseorang berbeda-beda.
Saran yang disampaikan ning Sheila Hasina, bahwasanya semua ibu harus memberikan pendidikan tentang haid hepada anak perempuannya karena itu sangat penting.
“Kalau menyuruh shalatnya 7 tahun mestinya,kalau anaknya perempuan dibarengi dengan bahwa kalian nanti pasti akan mengalami haid gitu,” ucapnya dalam konten Youtube.
Ning Sheila mengungkapkan bahwasanya anak-anak SD sekarang itu malu saat pembahasan masalah haid, dengan alasan mereka takut.
Jadi setiap kali seorang wanita mendapat darah haid, itu berarti dia sedang menstruasi, meskipun dia belum berusia 9 tahun atau lebih dari 50 tahun.
Karena Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya mengkaitkan hukum haid dengan adanya darah ini.
Maka dalam hal ini wajib merujuk pada adanya darah yang telah dijadikan dasar hukum. Adapun batasan masalah di atas, tidak ada satu dalil pun yang menunjukkan hal tersebut. ***(Siti Melani Hari Rahmawati)