

inNalar.com – Perkara menjual daging kurban dapat menjadikan tidak diterima kurban tersebut.
Karena ada juga kasus orang tertentu yang memanfaatkan momen kurban untuk mencari untung.
Mereka dengan seenaknya menjual kembali daging kurban yang telah dibagikan.
Baca Juga: Tips Mudah Membuat Kulit Putih dan Glowing Cuma Seminggu! Buruan Coba Agar Semakin Cantik
Suatu saat Imam Ahmad pernah berucap bagaimana bisa seseorang berani menjual daging kurban.
Padahal hewan kurban itu telah dipersembahkan kepada Allah ta’ala.
Tentu saja menjual daging kurban adalah hal yang dilarang. Karena hewan kurban adalah persembahan kepada Allah.
Baca Juga: Koreng Auto Menghilang dalam Sekejap Jika Diolesi Pakai Bahan Ini! Dijamin Hasilnya Memuaskan
Hewan yang telah dikurbankan telah menjadi milik Allah, dan pemilik hewan tidak punya wewenang lagi atas hewan tersebut.
Para ulama bahkan melarang menjual bagian apa pun dari hewan yang telah dikurbankan. Mulai dari kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya.
Berdasarkan dari hadits Nabi riwayat Hakim dan Baihaqi, bahwa siapa pun yang menjual daging dan kulir hewan kurban, maka kurbannya tidak diterima.
Baca Juga: Bikin Foundation Sendiri Cuma Modal 5000 Rupiah, Dijamin Aman dan Tahan Lama!
Berdasarkan simpulan hadits di atas, bisa dilihat bahwa dengan tegas melarang menjual daging dan bagian dari hewan kurban.
Kita hanya diperintahkan untuk menikmati dari hasil hewan yang telah dikurbankan.
Begitu pun upah untuk tukang potong ataupun panitia kurban.
Panitia dan tukang potong tidak boleh menerima upah, jika upah tersebut langsung dari hewan kurban.
Baca Juga: Misteri Hari Rabu Menjadi Waktu Terburuk dalam Seminggu, Mengapa Bukan Senin?
Jika memang ingin memberikan upah kepada panitia atau tukang potong.
Maka berikanlah uang atau sesuatu yang tidak berasal dari hewan kurban.***(Muhammad Tri Putra Agustino)