

inNalar.com- Menurut berita terkait ponpes Al Zaytun dikabarkan bahwasanya Menko Polhukam akan menindaklanjuti perkara mengenai polemik yang terjadi disana, termasuk pemimpinannya Panji Gumilang.
Selain pelaporan tersebut, ternyata ada juga pelaporan dari pihak lain lho terkait kasus-nya Panji Gumilang ini yang berasal dari ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila yaitu Ikhsan Tanjung.
Menurut penuturan dari Ikhsan Tanjung, yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri terkait Ponpes Al Zaitun dan pimpinannya Panji Gumilang sudah lama di diskusikan dengan para ulama dan para tokoh Agama.
Dikatakan bahwasannya pernyataan-pernyataan mengenai Panji Gumilang itu meresahkan masyarakat.
Konteks awalnya mereka menduga bahwasanya ketika banyak aksi demo yang turun, maka kekuasaan Panji Gumilang akan surut, namun ternyata dugaan tersebut salah.
Nah, setelah terjadi banyak diskusi dengan berapa Ulama dan tokoh Agama di beberapa kelompok, akhirnya Ikhsan Tanjung dkk, memutuskan untuk membawa persoalan Panji Gumilang ini ke ranah hukum.
Mereka awalnya mengaku bahwasannya tidak akan membawa persolaan Panji Gumilang ini dilibatkan dengan lembaga keagamaan.
Ikhsan Tanjung mengatakan bahwasannya awalnya ia hanya mempersoalkan agar Panji Gumilang ini tidak membuat keributan dan kericuhan di jagat raya.
Dengan begitu ia dan pihaknya akan mempersoalkan kasus Panji Gumilang ini dengan disangkutpautkan dalam Undang-Undang ITE.
Namun akhirnya setelah dipelajari, ia mengaku bawasannya Panji Gumilang ini tidak terlibat dalam menyebarluaskan praktek yang mengakibatkan kotroversi di masyarakat.
Dan setelah itu ia dan pihaknya memutuskan untuk melaporkan Panji Gumilang ini terkait pasal 156 A yaitu Penistaan Agama.
Akan ada 3 bukti yang dijadikan sebagai bukti kuat mengenai kasus penistaan Agama yang dilakukan Panji Gumilang ini.
Pasalnya Panji Gumilang mengajarkan praktek-praktek Agama yang tidak sesuai dengan kelazimannya atau sesuai dengan yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan hadits,
Salah satu yang akan dijadikan bukti ialah ketika dalam sebuah video Panji Gumilang menyatakan bahwasannya Al Qur’an bukanlah kalam Allah tetapi kalam Nabi Muhammad.
Kemudian yang kedua adalah mengenai shaf perempuan yang ada di depan, hal itu merupakan ajaran yang tidak sesuai dengan pengajaran Islam pada umumnya.
Lalu bukti yang ketiga adalah mengenai video Panji Gumilang mengajarkan bahwa seorang perempuan diperbolehkan menjadi khatib, hal ini jelas sangat berlawanan dengan ajaran Islam yang telah ada.
***(Siti Melani Hari Rahmawati)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi