

inNalar.com – Kasus menggemparkan mengenai pembunuhan tujuh bayi hasil hubungan sedarah dengan anak kandungnya telah terungkap di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Diketahui, pelaku adalah seorang dukun berinisial R (57) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan kerangka bayi.
Kerangka bayi ini ditemukan terkubur di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung.
Baca Juga: Viral di Twitter, Begini Kronologi Dugaan Pemerkosaan yang Dilakukan Alwi Husein Maolana
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto, mengungkapkan bahwa polisi memiliki barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah dua pekerja, Slamet (50) dan Purwanto (44), menemukan benda yang diduga sebagai tulang manusia pada 15 Juni.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi pada 15 Juni langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang bayi.
Baca Juga: Spesial Idul Adha 2023, Ini Link Download MP3 Kumpulan Takbiran dari Ustadz Jefri Al Buchori
Selang satu pekan kemudian, polisi menemukan tiga kerangka bayi lainnya di sekitar lokasi penemuan pertama, serta mengamankan seorang perempuan berinisial E (25) yang diduga terkait dengan temuan tersebut.
R diduga telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah dengan anaknya yang berinisial E (25) sejak tahun 2012.
Agus menjelaskan bahwa perbuatan keji ini dilakukan oleh R sejak kelahiran bayi pertama pada tahun 2013 hingga bayi ketujuh pada tahun 2021.
Baca Juga: Hanya Pakai 3 Bahan Alami Ini Diabetes Melitus Sembuh dan Gula Darah Turun, Segera Buat di Rumah!
R membunuh bayi-bayi yang baru lahir dengan cara dibekap dan dibungkus kain sebelum menguburkannya di lahan bekas kolam dekat sungai.
E sendiri adalah anak kandung R dari istri ketiganya yang dinikahi secara siri.
Ibu dari korban E atau istri ketiga R, diketahui ikut membantu proses persalinan anaknya.
Namun, Agus menyatakan bahwa saat itu ibu dan korban berada dalam ancaman pembunuhan oleh tersangka R.
Saat ini, empat kerangka bayi telah ditemukan oleh polisi dalam rentang waktu 15 hingga 21 Juni.
Tersangka mengaku masih ada tiga bayi lainnya yang dikuburkan di lokasi yang sama.
Polisi telah melakukan penyisiran dan penggalian di lahan bekas kolam tersebut, namun hingga saat ini tiga kerangka bayi itu belum ditemukan.
R dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.***(Ajeng Marcelliani)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi