

inNalar.com- Bolehkah membaca Al Qur’an dalam shalat wajib dan sunnah? Apakah boleh menggabungkan membaca Al Qur’an, mendengarkan Al Qur’an dari perekam, dan mengikutinya selama shalat wajib dan sunnah?
Segala puji bagi Allah, dan sholawat serta salam bagi Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya, dan untuk melanjutkan:
Dalam shalat kita harus membaca surat dari Al Qur’an dan itu merupakan bagian dari sunnah,hal ini merupakan pendapat dari madzab syafi,i diikuti Imam Ahmad dan Imam Maliki.
Baca Juga: Link Twibbon Hari Kelautan Nasional 2023, Beserta Sejarah dan Makna yang Ada Dibaliknya
Dan pendapat ini didasarkan atas hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dari Aisyah r.a yang mengatakan;
Bahwasanya ghulamnya (Aisyah) pernah menjadi imam shalatnya, dan ia melihat ghulamnya itu memegangi mushaf.
Sedangkan madzab Hanafi berpendapat bahwa membaca mushaf saat shalat dapat membatalkan shalat, kecuali jika jamaah sudah hafal dan membaca mushaf tanpa dibawa.
Baca Juga: Viral Video Syur 8 Detik Mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Tersebar di Twitter
Itulah mengapa Madzab Hanafi mengatakan: Lebih baik tinggalkan itu dalam shalat.
Hal ini juga menghindari perselisihan, namun juga menjalankan sunnah shalat dengan melihat tempat sujud.
Dikhawatirkan jika terus-terusan membaca langsung dari mushaf akan mengakibatkan kekhusyu’an dalam shalat.
Baca Juga: Tips Menghilangkan Kebiasaan Menunda Pekerjaan, Langsung Terapkan Sekarang!
Pertama: Hal ini merupakan amalan yang besar.
Kedua: Menerima dari Al Qur’an sama dengan menerima dari guru.
Dan jika hanya membaca Al Qur’an adalah masalah perselisihan di antara para ulama; Yang menggiring sebagian mereka mengatakan bahwa shalat dengannya batal, maka tidak diragukan lagi bahwa ikut mendengarkannya lebih kuat pengaruhnya terhadap sahnya shalat, menurut mereka yang mengatakannya batal.
Ditambah lagi dengan fakta bahwa Al Qur’an hanya dibaca untuk direnungkan, dan tidak diragukan lagi bahwa renungan itu tidak mungkin bagi seseorang yang asyik membacanya sekaligus mendengarkannya.
Kesimpulannya adalah bahwa menghindari hal ini dalam shalat wajib, dan lebih pasti dalam shalat wajib.
Pertama-tama tidak perlu panjang lebar, jadi Induk Kitab, dan apa yang difasilitasi dengannya, sudah cukup.
Wallahua’lam.
***(Siti Melani Hari Rahmawati)