

InNalar.com- Apa saja yang membatalkan sholat? Apakah syubhat termasuk yang membatalkan sholat?
Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai hal-hal yang membatalkan sholat yang dilansir melalui laman @islamweb.net berikut ini.
Sebenarnya, banyak hal yang bisa membatalkan sholat. Hal ini perlu diketahui oleh umat Islam.
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah beserta keluarga dan para sahabatnya,berikut penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan sholat:
Batalnya sholat karena salah satu dari dua hal:
1. Dengan melakukan apa yang dilarang di dalamnya.
2. Dengan meninggalkan apa yang diperlukan di dalamnya.
Baca Juga: Menu Spesial Resep Idul Adha 2023: Sup Tomat Daging Iris Dijamin Mudah, Enak dan Lezat!
Adapun melakukan apa yang dilarang di dalamnya, yaitu:
1. Sengaja makan dan minum.
Ibnu al-Mundhir mengatakan, “Para ulama’ menyetujui bahwasanya barangsiapa yang dengan sengaja makan maupun minum di waktu sholat wajib maka ia harus mengulangi sholatnya.”
Hal yang sama berlaku untuk sholat sunnah menurut masyarakat, karena apa yang membatalkan sholat wajib membatalkan sholat sunnah.
Akan tetapi jika dia makan atau minum karena lupa atau tersisa, maka sholatnya tidak batal menurut perkataan ulama yang paling benar, yaitu perkataan Syafi’i dan Hanbali.
Baca Juga: Tak Disangka! Ramuan Herbal Ini Dipercaya dapat Turunkan Kadar Gula: Penderita Diabetes Wajib Coba!
“Hal demikian tidak mengakibatkan sholatnya batal, apabila ia hanya menelan sisa-sisa makanan yang ada di sela-sela giginya”
2. Berbicara dengan sengaja dengan cara yang tidak sesuai dengan kepentingan sholat
Dari Zayd bin Arqam, dia berkata: “Kami biasa berbicara selama sholat, dan seorang di antara kami akan berbicara dengan temannya saat dia berada di sampingnya saat sholat, hingga turun ayat:
(وقوموا لله قانتين)(Dan berdirilah dengan taqwa kepada Allah).
Maka dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan kami untuk diam dan kami dilarang untuk berbicara”
Jika dia tidak mengetahui hukumnya atau lupa, maka sholatnya sah.
Dari Muawiyah bin Al-Hakam Al-Sulami, dia berkata: “Ketika saya sedang sholat dengan Rasulullah SAW, ketika seorang pria di kerumunan bersin, maka saya berkata:
يرحمك الله
(Semoga Tuhan telah kasihanilah kamu). Orang-orang menatap saya, jadi saya berkata: Wahai Umayyah, mengapa Anda melihat saya? Jadi mereka memukuli tangan mereka di paha mereka, dan ketika saya melihat mereka membuat saya diam, saya diam”.
Beliau bersabda: “Dalam sholat ini tidak ada yang tepat dari perkataan orang di dalamnya, melainkan tasbih dan takbir serta membaca Al-Qur’an.” Diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Al-Nasa’i.
3. Meninggalkan apa yang diwajibkan di dalam sholat:
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa udzur meninggalkan bagian sholat yang hakiki atau wajib, maka sholatnya menjadi batal.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang Badui yang tidak memperbaiki sholatnya: “Kembalilah dan sholat, karena kamu belum sholat.” Apa yang wajib jika dia meninggalkannya, dia sujud dua sujud sahwi.
Adapun rukun, itu harus dilakukan, dan sujud sahwi tidak cukup untuk itu. Demikian pula batalnya sholat dengan sengaja meninggalkan salah satu syaratnya dengan kesepakatan, adapun meninggalkannya secara tidak sengaja maka ada detail di dalamnya, dan di sebagiannya ada ketidaksepakatan.
Adapun keraguan tentang sholat, itu tidak membatalkannya.
Dalam riwayat Hadits Abu Saeed Al-Khudri,Rasulullah SAW melewatkan: “Jika salah satu dari Anda meragukan sholatnya dan tidak mengetahui seberapa banyak dia sholat, tiga atau empat, maka hendaklah dia mengesampingkan keraguan dan membangun di atas apa yang dia yakini, lalu sujud dua sujud sebelum salam.”
Keraguan adalah salah satu sebab sujud sahwi , dan itu bukanlah salah satu hal yang membatalkan sholat.
Wallahua’lam
***(Siti Melani Hari Rahmawati)