Warga Desa di Jawa Tengah Ini Dilarang Berjualan Nasi, Kalau Dilanggar Bisa Meninggal Dunia

inNalar.com – Di Jawa Tengah terdapat sebuah daerah yang warganya dilarang untuk berjualan nasi.

Mitosnya, bagi warga yang berani berjualan nasi maka hidupnya akan mengalami malapetaka.

Maka, hingga dahulu hingga sekarang warga di daerah tersebut masih mematuhi aturan untuk tidak berjualan nasi.

Baca Juga: Bikin Penasaran! Malang Punya Destinasi Tempat Wisata Seperti Pantai Kuta, Bali

Ada alasan tersendiri mengapa warga di Jawa Tengah tersebut dilarang berjualan nasi.

Jadi tak heran jika hingga saat ini warga di daerah tersebut mengikuti aturan dilarang mejual nasi.

Sejak zaman nenek moyang, warga Desa Penimbun, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen dilarang berjualan nasi.

Baca Juga: Cukup Dengan Rp 300 Ribu Bisa Keliling Dunia dengan Hotel Padma Semarang, Begini Caranya

Apabila kepercayaan tersebut dilanggar, maka akan terjadi musibah di desa tersebut.

Terletak sekira 20 kilometer dari pusat Kabupaten Kebumen, larangan tersebut tidak tertulis dalam sebuah dokumen apapun.

Padahal ada beberapa warung makan yang ada di Desa Penimbun, namun tak satupun yang mejual nasi.

Baca Juga: Menakjubkan! Dilapisi Marmer Seharga Rp 130 Miliar, Intip Kemegahan Bangunan Masjid Sheikh Zayed Solo

Berdasarkan pengakuan salah satu perangkat desa, larangan tersebut bermula ketika ada musafir yang singgah di Desa Penimbun.

Kemudian musafir tersebut hendak meminta bantuan sepiring nasi karena sudah kelaparan.

Tapi tak satupun warga di Desa Penimbun yang mau memberikan nasi kepada musafir tersebut.

Lantas musafir tersebut mengucapkan semacam kutukan bahwa bila ada warga Desa Penimbun hingga anak cucunya berjualan nasi, maka akan terjadi musibah.

Beberapa warga pada saat itu tidak percaya dengan omongan musafir tersebut.

Kemudian ada salah satu warga Desa Penimbun yang memberanikan diri untuk berjualan nasi.

Tak berselang lama orang tersebut meninggal dunia tanpa sebab yang jelas.

Sejak kejadian tersebut orang-orang di Desa Penimbun pun percaya jika omongan musafir itu merupakan kutukan.

Meski tak boleh berjualan nasi, warga Desa Penimbun masih diperbolehkan untuk menjual lontong dan ketupat.

Desa Penimbun berbatasan langsung dengan Kecamatan Sempor, Desa Kalirejo, Desa Karangganyam, dan Kecamatan Karanganyar.

Di dalam Desa Penimbun terdapat dua dusun, yakni Dusun Krajan dan Dusun Prapatan.

Luas wilayahnya mencapai 316 hektar yang terdiri dari pemukiman 68,87 hektar, tanah pekarangan 22,77 hektar,

tanah tegalan/ladang 66,48 hektar, tanah sawah 46,23 hektar, dan tanah hutan 100 hektar, dan tanah lainnya 11,74 hektar.

Jumlah penduduk di Desa Penimbun pada 2017 sebanyak 2.549 orang. Meliputi 1.290 orang laki-laki dan 1.259 orang perempuan.

Rata-rata warga Desa Penimbun bekerja sebagai petani, buruh tani, serabutan, dan peternak.***

Rekomendasi