Luar Biasa! Telan Anggaran Rp91,3 Triliun untuk Pembebasan Lahan, Tol di Banda Aceh Ini Punya Panjang 74 Km

inNalar.com – Tepatnya pada tahun 2020 bulan agustus presiden Republik Indonesia Jokowi telah meresmikan tol pertama di Banda Aceh. 

Jalan tol yang telah diresmikan menghubungkan antara Ruas Sigli dan Banda Aceh, tol penghubung tersebut memiliki panjang 74 km.

Diketahui bahwa pembukaan jalan tol penghubung antara Banda Aceh dengan Ruas Ragil merupakan sebuah perwujudan ketiga oleh Nawacita.

Baca Juga: Serasa Kembali ke Masa Lalu! Kampung Belanda di Pedalaman Hutan Treggalek Jawa Timur Ini Suasananya Masih Asri

Perwujudan untuk membangun infrastruktur yang memadai mulai dari pinggir yang masuk kedalam 3T antara lain yaitu; tertinggal, terluar dan terdepan. 

Pada tahun 2024 akan diresmikan dan dibuka jalan tol baru yang menghubungkan antara Tol Trans ke arah Bakauheni dari arah Lampung sampai ke arah Banda aceh.

Pembangunan proyek yang dilakukan dari Tol Trans ke Tol Bakauheni yang nantinya akan menghubung ke Banda Aceh akan memiliki 24 ruas jalan.

Baca Juga: Bikin Merinding! Dulu Jadi Las Vegas-nya Indonesia, Kini Gemerlap Marina City Batam Lenyap Bak ‘Kota Mati’ 

Masing-masing jalan tol yang menghubungkan nantinya memiliki panjang secara keseluruhan hingga mencapai 2.704 km.

Pembangunan jalan Tol Sigli menuju Banda Aceh pada awal tahun 2015 menganggarkan dana sebesar 3,6 triliun.

Namun pertambahan uang anggaran terus dilakukan hingga ada tahun 2020 anggaran pembangunan jalan Tol Sigli menuju Banda Aceh mencapai nilai yang fantastis hingga Rp.33,3 triliun.

 Baca Juga: Wow! Ternyata Ada Kampung Kuno Muslim Tersembunyi di Bali, Penduduknya Keturunan Prajurit Majapahit Lho

Dana anggaran dari pemerintah tersebut dimasukkan ke PT HK untuk mengurus dan penanggung jawab dalam pembangunan Tol Sigli menuju Banda Aceh. 

Untuk alokasi pendanaan pengadaan lahan atau pembersihan lahan mencapai 91,3 triliun dana anggaran tersebut sangatlah fantasi dan juga juga besar.

Untuk membangun infrastruktur yang memadai memang tujuan dari pengelolaan aset dan juga pengelolaan investasi untuk membangun jalan tol yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. 

Pada awalnya pembangunan jalan Tol Sigli menuju ke Banda Aceh melalui peraturan Presiden Nomor 100  tahun 2014.

Tetapi peraturan tersebut telah telah diubah menjadi Peraturan Presiden pada Nomor 117 tahun 2015.

Pemerintah telah menugaskan PT Hutama Karya untuk melanjutkan dari pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur yang awalnya dikerjakan oleh PT. HK.Hutama Karya memiliki tugas untuk membangun infrastruktur dan mengembangkannya agar tersambung dengan tol Bakauheni yang nantinya akan memiliki 24 ruas jalan yang menghubungkan ke Banda Aceh.***

Rekomendasi