

inNalar.com – Lampu jalan merupakan salah satu fasilitas yang sangat penting untuk kebanyakan orang, namun berbeda dengan pembangunan lampu jalan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Pembangunan lampu jalan atau disebut dengan lampu pocong di Kota Medan menjadi kontroversial sekaligus mengundang banyak kritikan dari berbagai lapisan masyarakat, pasalnya, lampu ini dianggap tidak sesuai prosedur dalam pengerjaannya.
Pada awalnya lampu pocong ini akan dibangun akan dibangun ke 8 ruas jalan, yaitu: Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Juanda, serta Jalan Suprapto, dan sebanyak 1.700 lampu pocong.
Tujuan dibangunnya lampu pocong ini adalah untuk memperbaiki sekaligus memperindah kota Medan saat malam hari. alih-alih untuk memperindah, lampu ini malah banyak mendapat kritikan dari masyarakat, dikarenakan jarak yang terlalu dekat.
Melansir inNalar.com dari pemkomedan.go.id Bobby Nasution menyebutkan bahwa Jumlah dana yang harus dikembalikan pihak ketiga adalah sebesar 21 Miliar dari total anggaran yaitu Rp25 Miliar.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah para kontraktor yang menjalankan tugas mereka.
Baca Juga: Kampung Tertua di Sulawesi Selatan Ini Memiliki Tradisi Bikin Bulu Kuduk Merinding, Nyali Auto Ciut!
Sebagai informasi, adapun 6 Perusahaan yang menangani pembangunan lampu pocong ini, yaitu: CV Sinar Sukses Sempurna, CV Sentra Niaga Mandiri, Biro Teknik Bangunan, CV Asram, CV Eka Difa Putera, dan PT Triva Mangun Mandiri.
Wali Kota Medan tersebut pun meminta agar Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan supaya dapat melakukan penagihan terhadap para kontrakor yang menjalankan proyek ini.
Bobby Nasution juga mengucapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan baik dari material, speak, hingga jarak antar lampu yang tidak sesuai.
Hingga saat ini dana yang telah dikembalikan oleh kontraktor sudah mencapai 50 persen dari dana awalnya.
Dikarenakan pemilik bangunan ini belum diserahkan kepada Pemerintah Kota, maka dari itu menantu dari Joko widodo ini meminta agar para kontraktor membongkar lampu yang sudah terlanjur dipasang.
Boby pun meminta agar Pemko tidak membongkar bangunan tersebut, selain belum diserahkan ke Pemerintah Kota juga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan, Topan Obaja Ginting akan berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri Medan untuk melakukan penagihan terhadap pihak ketiga.
Dengan kejadin ini, Tim Ad Hoc pun mulai dibentuk dengan tujuan untuk melihat bagaimana kelalaian dari ASN.
Bobby Nasution pun beraharap ini menjadi pelajaran untuk kedepannya sekaligus menjadi hal baik serta positif untuk terus membangun Kota Medan. ***(Deni Wardani)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi