
inNalar.com – Menjadi salah satu emiten induk tambang terbesar di Indonesia, PT Merdeka Copper Tbk bergerak di bidang eksplorasi, ekstraksi, dan produksi logam dan mineral.
Berkantor di Jakarta, melalui anak cabangnya yang tersebar di tiga pulau, PT Merdeka Copper ini telah mengekspansi kegiatan tambang tembaga wetar di Maluku Barat Daya dan tambang emas di Tujuh Bukit Banyuwangi.
Meski tengah disibukkan dengan pengembangan beberapa proyeknya, namun tudingan miring tak henti-hentinya mengiringi perjalanan panjang perusahaan ekstraktif ini.
Baca Juga: Kumpulin Koin Logam Rp50 Tahun 1996! Sekarang Harga Jualnya ke Kolektor Bisa Tembus Jutaan Rupiah
Telah ada sejak tahun 2012 silam, PT ini disokong oleh beberapa pemegang saham yang tersohor seperti PT Provident Capital Indonesia, PT Saratoga Investama Sedaya, dan Garibaldi Thohir.
Korporasi emiten ini sangat visioner, mereka berkeinginan menjadi aktor global dalam industri pertambangan di Indonesia. Oleh karena itu, mereka menerapkan standar tinggi dalam urusan tata kelola perusahaan dan tata kelola lingkungan.
Dengan standar tersebut, apakah kabar PT Merdeka Copper melakukan korupsi penjualan saham dapat dibenarkan? Simak penjelasannya!
Tepat pada 11 Desember 2020 silam, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menjual kepemilikan sahamnya di PT MCG. Saham Pemkab ini adalah bagian dari perusahaan induk tambang emas PT Bumi Suksesindo yang berlokasi di Desa Sumberagung, Banyuwangi.
Jika di estimasi, besaran saham yang dijual setara dengan 171,75 juta lembar dari jumlah total 1,145 miliar. Hasil penjualan saham ini ditaksir mencapai Rp 298,363 miliar, karena harga per lembarnya saat ini adalah Rp 1.755.
Pendapatan dari hasil jual saham itu kemudian masuk ke dalam kas daerah, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada tahun 2021 silam.
Michael Edy Hariyanto selaku Wakil Ketua DPRD Banyuwangi menjelaskan bahwa keputusan ini telah disetujui oleh seluruh partai yang menjadi anggota dewan dan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur.
Bahkan, saat proses transaksi ini, turut hadir pihak Kementerian Dalam Negeri sebagai konsultan dan terdapat beberapa instansi lain dari Pemerintahan.
Langkah penjualan saham kepada PT Merdeka Copper ini sangat krusial, meningat kala itu kas daerah Banyuwangi tengah ambruk karena defisit. Oleh karena itu, hal ini dilakukan untuk menambal APBD.
Selain itu, Michael juga menepis dugaan praktik korupsi oleh PT Merdeka Copper ini karena hasil penjualan saham telah sepenuhnya disalurkan ke APBD Banyuwangi.
Dengan mengacu pada uraian Michael, penjualan saham oleh PT Merdeka Copper dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang diindikasi sebagai praktik korupsi sudah sangat keterlaluan karena tidak ada bukti valid yang mendasar.
Alih-alih bukti korupsi, seluruh bukti yang ada justru menunjukkan bahwa transaksi ini adalah langkah strategis Pemerintah Banyuwangi yang diputuskan untuk kepentingan rakyat. *** (Evie Sylviana Dewi)