2 Jembatan 140 Miliar di Maluku Mangkrak, Pemerintah Langsung Putus Kontrak dan Masuk dalam Blacklist?

inNalar.com – Salah satu pembangunan yang tengah dilakukan di Maluku adalah jembatan.

Sayangnya, jembatan yang tengah dibangun tersebut justru mangkrak, atau tidak dilanjutkan lagi pembangunannya.

Bahkan jembatan di Maluku yang mangkrak itu tidak hanya satu, melainkan ada dua jembatan yang progres pembangunannya tidak dilanjutkan.

Baca Juga: Biayanya Rp 19 Miliar, Jembatan di Sulawesi Selatan Ini Bikin Masyarakat Tak Perlu Bayar, Ternyata…

Menariknya, dengan mengetahui pembangunan jembatan yang mangkrak di daerah maluku, para kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut langsung terkena putus kontrak, sekaligus masuk dalam blacklist.

Perlu diperhatikan, jika kedua jembatan di daerah Maluku tersebut tersedia, sebenarnya akses para warga tentu akan semakin mudah.

Bagaimana tidak, karena kedua jembatan di Maluku ini merupakan jalan vital bagi warga sekitar agar dapat terhubung ke daerah lainnya.

Baca Juga: Sudah Seabad, Pembangunan Jalur Kereta Api Di Kalimantan Barat Ini Selalu Gagal Sejak Era Kolonial, Kenapa?

Dilansir Innalar.com dari maluku.bpk.go.id, pembangunan proyek 2 jembatan di Maluku tersebut sudah didanai oleh anggaran pembangunan dan belanja negara (APBN), sebanyak 140 miliar.

Diketahui dari dana ratusan miliar yang telah disiapkan, bahkan sudah ada dana yang cair sebanyak 14%.

Kedua jembatan yang mangkrak itu adalah jembatan Waitusa dan jembatan Waipulu, yang berada di kecamatan Siwalalat, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.

Baca Juga: Inilah Danau Terbesar dan Terindah di Jawa Timur, Saking Indahnya Bisa Bikin Lupa Mantan! Lokasinya di Sini…

Sekedar informasi, kedua jembatan tersebut baru saja diketahui mangkrak adalah waktu komisi III DPRD Maluku tengah melakukan pengawasan di daerah Seram Bagian Timur.

Dengan kondisi sudah memiliki tiang pancang serta alat-alat yang dibutuhkan dalam memancang tiang, ironisnya hingga sekarang proyek pembangunan jembatan itu tidak berlanjut.

Karena itulah DPRD Maluku itu berharap jika Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dapat segera merampungkan proyek pengerjaan kedua jembatan tersebut.

Sebenarnya alasan dari mangkraknya pembangunan kedua jembatan tersebut karena terdapat kesalahan administrasi pada penanda tanganan dokumen.

Dari kesalahan penanda tanganan dokumen tersebut, perusahaan yang menyadari adanya kejanggalan adalah PT WiraKarsa Kontruksi dan PT Lima Pratama Kontruksi.

Berlanjut pada tahap selanjutnya, menurut dari Ditjen Bina Marga tanggal 09/082020, maka akan diberikan 3 rekomendasi.

Adapun rekomendasi tersebut adalah paket dibatalkan, mendapatkan putus kontrak atau masuk dalam blacklist, dan pejabat pembuat kontrak (PPK) ditegur.***

Rekomendasi