Prediksi UMK Yogyakarta 2025 Tiap Daerah, UMR Tertinggi Ada di Kota Jogja?

inNalar.com – Pada tanggal 11 Desember 2024, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2025. Berapa prediksi besaran UMK Jogja?

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP tahun 2025 naik sebesar 6,5 % dari UMK tahun 2024. Namun untuk UMR Yogyakarta sendiri belum dapat ditentukan secara pasti besarannya.

Pengumuman baik ini disampaikan langsung oleh Beny Suharsono selaku Sekretaris Daerah, bertempat di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan.

Baca Juga: Kolektor Uang Kuno Asal Surabaya Ini Sanggup Bayar Berapapun Duit 1000 Rupiah Soekarno, Siapa Dia?

Penetapan ini tentunya memiliki tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di provinsi istimewa ini. Selain itu, menjaga keseimbangan antara pekerja dan pengusaha.

Besaran Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun depan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dna pemerintah.

Penetapan UMP Jogja tahun mendatang tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024.

Baca Juga: Prediksi Singapura vs Thailand Piala AFF 2024, Pertandingan yang Menentukan Nasib Malaysia!

Besaran Upah Minimum Provinsi Yogyakarta 2025 sebesar Rp2.264.080,95. Besaran ini diambil dari UMP 2024 sebesar Rp 2.125.897,61 ditambah dengan besaran kenaikan 6,5% dari UMP sebelumnya, yakni sebesar Rp138.183,34.

Bagaimana dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten di seluruh wilayahnya?

Wilayah Yogyakarta sendiri terbagi menjadi 5 kabupaten/kota, mukai dari Kabupaten Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman, serta di pusat kota Jogja.

Baca Juga: Konstruksi Tercepat di Dunia, Raja Tembaga Sumbawa Ini Bangun Smelter Rp21 Triliun dalam Waktu 14 Bulan

Untuk memperkiraan besar UMK Jogja di masing masing wilayah, kita dapat menggunakan rumus
Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 + (6,5% x UMK Kab/Kota tahun 2024)

Dari rumus tersebut didapatkan perkiraan besaran UMR masing-masing wilayah, berikut rinciannya.

Baca Juga: Moat Noeng, Petani Kelapa Asal NTT yang Wajahnya Ada di Uang Kuno Dua Setengah Rupiah

Kabupaten Gunungkidul

Besaran UMR Gunungkidul tahun 2024 adalah sebesar Rp2.188.041. Maka besaran Upah Minimum Kabupaten Gunungkidul sebesar
= Rp2.188.041 + (6,5 persen x Rp2.188.041)
= Rp2.188.041 + Rp142.222,665
= Rp2.330.263,665

UMR Gunungkidul 2025 diperkirakan sebesar Rp2.330.264,00.

Baca Juga: Alasan Freeport Klaim Smelter Tembaga Gresik Rp45 Triliun Jadi Single Line Terbesar di Dunia

Kabupaten Kulon Progo

Besaran UMK Kulon Progo tahun 2024 sebesar Rp2.207.737. Sehingga perkiraan UMK wilayah ini tahun 2025 adalah
= Rp2.207.737 + (6,5 persen x Rp2.207.737)
= Rp2.207.737 + Rp143.502,905
= Rp2.351.239,905

Kabupaten Sleman

Besaran UMR Sleman tahun 2024 sebesar Rp2.315.976. Oleh karena itu, perkiraan UMK Kabupaten Sleman tahun 2025 adalah
= Rp2.315.976 + (6,5 persen x Rp2.315.976)
= Rp2.315.976 + Rp 150.538,44
= Rp2.466.514,44

Kabupaten Bantul

Besaran UMR Kabupaten Bantul tahun 2024 sebesar Rp2.216.463. Sehingga perkiraan UMK wilayah ini pada 2025 adalah
= Rp2.216.463 + (6,5 persen x Rp2.216.463)
= Rp2.216.463 + Rp144.070,095
= Rp2.360.533,095

Kota Yogyakarta

Besaran UMR Kota Yogyakarta tahun 2024 sebesar Rp2.492.997. Berikut perhitungan prediksi UMK Kota Yogyakarta
= Rp2.492.997 + (6,5 persen x Rp2.492.997)
= Rp2.492.997 + Rp162.044,805
= Rp2.655.041,805

Dari perhitungan prediksi tersebut, untuk D.I.Yogyakarta, UMR tertinggi ada di Kota Jogja dengan UMR sebesar Rp2.655.041,805.

Terkait dengan besaran UMK Yogyakarta, secara resmi akan diumumkan oleh pemerintah maksimal tanggal 18 Desember 2024.***