

inNalar.com – Menjadi daerah terbesar kedua di Jawa Timur, rupanya pemerintah berencana untuk melakukan pemekaran wilayah untuk daerah Malang.
Usulan pemekaran wilayah ini awalnya sempat diangkat beberapa tahun yang lalu mengingat Malang memiliki populasi yang tidak sedikit.
Akan tetapi, pemekaran wilayah ini bukanlah dilakukan di Kota Malang, melainkan di wilayah Kabupatennya.
Baca Juga: Pakai APBN Rp 1,3 Triliun, Proyek LRT Pertama di Jawa Barat Ini Malah Hilang Tanpa Kabar?
Dilansir inNalar.com dari laman resmi Dinas Kominfo Jawa Timur, wacana pemekaran wilayah ini akan membentuk Kabupaten Malang menjadi dua wilayah.
Rencana ini sebenarnya telah diwacanakan sejak tahun 2020, namun menunggu kesediaan dari pemerintah pusat.
Pemekaran wilayah dilakukan atas dasar menunjang kesejahteraan penduduknya sehingga pembangunan dapat merata.
Terlebih lagi, beberapa kecamatan dirasa terlalu jauh dari pusat pemerintahan daerah setempat sehingga diperlukan adanya pemekaran.
Sehingga, dengan adanya pemekaran pemerintah setempat berharap agar warga Kabupaten Malang dapat merasakan fasilitas pelayanan secara cepat dan tepat.
Adapun rencana untuk pemekaran wilayah ini membagi kawasan Kabupaten Malang menjadi dua daerah otonom.
Daerah otonom tersebut adalah pembentukan wilayah Kabupaten Malang Utara dan Kabupaten Malang Selatan.
Kabupaten Malang Utara akan memiliki 11 kecamatan yang bergabung untuk membentuk daerah otonom dan terpusat pada Singosari.
Sedangkan, Kabupaten Malang Selatan akan terbentuk dari 10 kecamatan dengan berpusat pada daerah otonom Kepanjen.
Pemekaran wilayah ini dinilai perlu mengingat kedua kecamatan tersebut sudah layak dan terbilang mampu untuk menjadi daerah yang berdiri sendiri.
Sayangnya, sumber lain mengatakan bahwa kabar tersebut sempat ditepis karena mengingat ibukota dari Kabupaten Malang adalah Kepanjen.
Pemerintah hanya bermaksud untuk mengganti nama Kabupaten Malang menjadi Kepanjen karena seringkali disalah sebutkan oleh warga sekitar di mana penyebutan wilayah kabupaten menjadi Kepanjen.
Akan tetapi, rencana ini bisa saja terealisasikan mengingat warga di Kabupaten Malang berjumlah 2,8 juta jiwa pada tahun 2018.
Dengan begitu, pemekaran wilayah ini masih menjadi wacana yang masih belum diprioritaskan oleh Pemerintah Malang untuk saat ini.***