

inNalar.com – Wacana pemekaran wilayah Jawa Barat sempat menjadi kabar hangat, di mana ada sebanyak tujuh kabupaten baru yang direncanakan.
Isu pemekaran wilayah belakangan ini tengah ramai dibicarakan karena ada sejumlah wilayah di Indonesia yang mengajukan diri, termasuk Jawa Barat.
Hal ini diketahui berdasarkan aspirasi surat dari Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Tingkah Kocak 2 Menteri Andalan Jokowi di HUT ke-78 Kemerdekaan RI 2023, Erick: Saya Terkaget-kaget
Aspirasi surat tersebut kemudian diterima oleh Komite I DPD RI Provinsi di Provinsi Jawa Barat pada 17 Juni 2022 lalu.
Surat tersebut berisikan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Melansir dari Jabar.dpd.go.id, pengajuan CDPOB tentang pemekaran wilayah bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Lalu mempercepat pembangunan daerah dan juga menunjang pemerataan anggaran ke daerah.
Dalam surat tersebut ada tujuh kabupaten baru yang akan muncul atau sebagai CDPOB di Jawa Barat.
CDPOB yang tertera dalam aspirasi surat yang dikirim oleh Ridwan Kamil ialah Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan lalu ada Kabupaten Bogor Timur.
Baca Juga: 37 Km dari Surabaya, Ditemukan ‘Bumi Menjerit’ di Ladang Warga Gresik Jawa Timur
Kemudian ada juga Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Cianjur Selatan dan Kabupaten Garut Utara.
Senator Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes selaku anggota Komite I DPD RI mengatakan bahwa pemekaran wilayah di Jawa Barat guna terwujudnya masyarakat Jabar yang bisa sejahtera secara merata.
Namun wacana pemekaran wilayah di Jawa Barat juga terkendala karena adanya sejumlah kewanangan dan aturan.
Yakni adanya moratorium pemekaran wilayah yang hingga saat ini masih berlaku.
Faktor tersebut pun sehingga berdampak dalam merealisasikan adanya daerah otonom baru atau DOB seperti kabupaten atau kota baru di Jawa Barat.
Moratorium ini juga belum dicabut oleh pemerintahan pusat.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi