

inNalar.com – Pertengahan tahun 2023 ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengumumkan dana parkir yang menguntungkan Pendapatan Daerah.
Dana parkir atau restribusi parkir adalah pajak yang termaktub pada Undang-undang Pasal 1 ayat 31 2009 PDRD. Namun, juru parkir (jukir) liar masih menjadi tantangan bersama.
Pekanbaru meraup miliaran rupiah dari dana parkir tersebut bahkan keuntungan ini meningkat ratusan juta rupiah tiap bulannya.
Berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau, Pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari parkir pada tahun 2023 mencapai Rp3,4 miliar.
Baca Juga: Petani di Riau ‘Galau’, Harga Kopra Anjlok Jadi Hanya Rp5 Ribu Perkilo Karena…
Pelayanan transportasi Pekanbaru mencatatkan peningkatan pada Maret 2023. Dana ini merupakan akumulasi dari awal tahun.
Per Januari 2023, jumlah total penarikan sekitar Rp 1.157.828.544. Pada bulan Februari menjadi Rp 1.065.493.435 dan pada bulan Maret menjadi Rp 1.245.771.969.
“Akibatnya, pendapatan parkir menunjukkan peningkatan hingga ratusan juta rupiah per bulan,” kata Yuliarso, Direktur Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, melalui Direktur Unit Penerapan Teknik (UPT) Parkir Radinal Munandar, Minggu, 2 April 2023.
Baca Juga: Warganya Berparas Bule, Ini Asal-usul Adanya Kampung Belanda di Pedalaman Garut, Jawa Barat
Menurutnya, selama ini ada beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan PAD parkir umum pinggir jalan. Salah satu faktornya adalah karena pembukaan lahan parkir baru.
Dia juga mengungkapkan apabila terdapat lokasi baru yang bisa meningkatkan PAD kota Pekanbaru, Dishub akan terus berupaya memberikan pelayanan. Oleh karena itu instansi ini akan terus memantau.
Meski begitu, pihaknya tidak memungkiri masih ada kendala di lapangan seperti yang membuat juru parkir (jukir) liar. Pihaknya juga aktif memantau, apalagi jika ada laporan dari masyarakat.
Juru parkir liar masih sering dijumpai di beberapa titik lokasi seperti swalayan, ruko-ruko besar hingga pinggiran pasar.
Para jukir ini meresahkan masyarakat karena memungut tarif 2000 untuk kendaraan roda dua dan 3000-5000 untuk kendaraan roda empat.
Meskipun jukir liar masih merajalela, keuntungan kota Pekanbaru dari dana parkir pada awal Maret 2023 ini mencapai miliaran rupiah.***