

inNalar.com – Kalimantan Utara sebagai provinsi muda rupanya memiliki pulau-pulau kecil yang menjadi daerah terluar Indonesia.
Hal ini tidak terlepas dari dua pulau yang menyandang status sebagai pulau terluar Kalimantan Utara, yaitu Pulau Sebatik dan Karang Unarang.
Meski wilayahnya masih masuk di Kalimantan Utara, salah satu pulau yang dikenal menjadi penghasil minyak gas di provinsi tersebut ternyata membutuhkan status sebagai pulau terluar.
Dilansir inNalar.com dari berbagai sumber, pulau yang ingin menyandang sebagai pulau terluar itu adalah Pulau Bunyu yang berada di Kabupaten Bulungan.
Dengan luas mencapai 198 km2, status pulau terluar rupanya tidak didapatkan oleh pulau penghasil minyak bumi di Kalimantan Utara ini.
Desakan untuk menjadikan Pulau Bunyu sebagai pulau terluar rupanya dilatarbelakangi oleh masyarakat yang menginginkan percepatan pembangunan infrastruktur di tempat ini.
Pasalnya, Pulau Bunyu memang dikenal sebagai penghasil minyak bumi di Kalimantan Utara, namun fasilitas yang didapatkan tidak begitu memadai.
Sebagai contohnya, daerah ini tidak mendapatkan prioritas untuk perbaikan kerusakan jalan dari pemerintah Kalimantan Utara.
Contoh lain menunjukan tidak ada penanganan segera mengenai pendangkalan akibat pengendapan di Sungai Buaya, Kecamatan Bunyu.
Kondisi lain menunjukan ketimpangan sosial masyarakat di tempat ini yang kerap kali terlihat sewaktu komoditi minyak bumi telah habis.
Terdapat juga fasilitas embung yang sudah dihibahkan ke pemerintah daerah, namun tidak pernah ditindaklanjuti karena anggaran terbatas.
Urgensi pengubahan Pulau Bunyu untuk menyandang status sebagai pulau terluar dinilai sudah layak mengingat wilayahnya yang dekat negara tetangga.
Hal ini akan membuat pemerintah lebih memperhatikan kondisi Pulau Bunyu sebagaimana telah berkaca pada kondisi pulau terluar lainnya.
Sehingga, dana yang dibutuhkan untuk pembangunan akan segera turun dari pemerintah pusat dibandingkan pemerintah Kalimantan Utara yang memiliki anggaran terbatas.
Pengusulan pulau terluar sendiri sudah dilakukan oleh pemerintah Kalimantan Utara pada tahun 2018.
Namun, pertimbangan status tersebut masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat.***