Akhirnya! Kota Bandung akan Bangun Lagi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Berteknologi Refused Derifed Fuel

inNalar.com – Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) merupakan tempat pengumpulan, pemilahan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Sampai sekarang sampah menjadi salah satu permasalahan terbesar yang ada di Indonesia, khususnya kota Bandung.

Dalam menangani sampah di kota Bandung, Kementrian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) memberikan bantuan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu.

Baca Juga: Nasib Sopir Truk Pada Tragedi Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Jakarta Selatan: Ini Faktanya!

Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Rencananya akan dibuat dengan berteknologi Refused Derifed Fuel (RDF).

Tempat Pembuangan Sampah Terpadu berteknologi Refused Derifed Fuel merupakan pengolahan sampah dengan teknologi modern.

Tempat Pembuangan Sampah Terpadu berteknologi Refused Derifed Fuel yang akan menjadikan sampah menjadi sumber energi terbarukan sebagai pengganti alternatif batu bara.

Baca Juga: Wajib ke Sini! Serpihan Surga di Sulawesi Selatan Ini Cuma Satu-Satunya di Indonesia, Dijamin Ketagihan

Teknologi Refused Derifed Fuell adalah pengolahan dari sampah anorganik dengan proses homogenizers menjadi ukuran yang kecil sampai menghasilkan sumber energi terbarukan dalam proses pembakaran recovaring batu bara untuk pembangkit tenaga listrik.

Pengolahan sampah menjadi batu bara diharapkan dapat menngurangi penggunaan bahan bakar fosil, serta menekan volume sampah yang diangkut ke TPA.

Teknologi Refused Derifed Fuel dapat dibilang ramah lingkungan dibanding dengan melakukan pembakaran sampah.  

Baca Juga: Satu-satunya SPKLU Terbesar Pertama di Kalimantan! Sediakan Super Fast Charging hingga 50 KW, Ada di Kalsel?

Kapasitas dalam mengolah sampah yang dimiliki Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Refused Derifed Fuel sebesar 120 ton per hari.

Lokasi yang akan menjadi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu berteknologi Refused Derifed Fuell ada di tiga titik, yaitu daerah Nyengsered, Taman Tegallega, dan Cicabe.

Kontrak pembangunan oleh Kementrian PUPR untuk membuat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu dengan teknologi Refused Derifed Fuel selama 10 bulan.

Meski begitu, masih ada penolakan dari warga sekitar dalam pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu berteknologi Refused Derifed Fuel tersebut.

Sebelumnya juga Pemerintah Kota Bandung telah membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu berteknologi Refused Derifed Fuel didaerah Cicukang Holis kecamatan Bandung Kulon.

Semoga dengan adanya penambahan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu berteknologi Refused Derifed Fuel dapat mengatasi permasalahan sampah yang ada di kota Bandung.***

Rekomendasi