Larangan Memakai Daster Hingga Tidah Boleh Mudik, ini 12 Kebijakan ASN DKI Jakarta yang Terkena WFH 50 Persen

inNalar.com – Sejak 21 Agustus lalu Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melakukan uji coba WFH 50 persen. WFH dilakukan karena tingkat polusi yang melanda DKI Jakarta terus meningkat. 

WFH pun juga dilakukan untuk memghindari kemacetan jelang kegiatan KKT ASEAN. Pada kegiatan KKT ASEAN WFH ditingkatkan menjadi 75 persen. 

ASN yang sedang WFH juga akan dalam pengawasan oleh pemimpin tempat kerja masing-masing. Bisa melalu video call atau zoom meeting. 

Baca Juga: Bikin Bangga! Inilah 3 Daerah di Jawa Timur dengan Jumlah Penduduk Miskin Paling Sedikit, Bisa Tebak di Mana?

Pengawasan untuk WFH 50 persen para ASN akan dalam bentuk online sebagai absensi dengan aplikasi presensi mobile, 2 kali sehari pada hari kerja. 

Etty Agustijani, Badan Kepegawaian daerah (BKD) DKI Jakarta mewajibkan seluruh atasan untuk memastikan semua pegawainya tetap bekerja dirumah. 

Tidak dizinkan untuk mondar-mandir serta menggunakan seragam ASN, larangan keluar rumah selama jam kerja terutama mudik. 

Baca Juga: Nilainya Capai 10 Miliar, Pembangunan Jalan ke Jembatan Musi VI di Palembang Ini Selesai Hanya dalam 130 Hari?

Para ASN wajib untuk mengikuti aturan dan arahan yang berlaku. Mulai pukul 06.00-08.00 wib dan 16.00-18.00 wib. 

Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda 34 Tahun 2023. Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi. 

Ini isi Surat Edaran (SE) Sekda 34 Tahun 2023 bagi ASN yang mengalami WFH 50 persen:

Baca Juga: Investasinya Capai Rp30 Triliun, Smelter Nikel di Kalimantan Timur Ini Tak Kunjung Dibangun, Apa Masalahnya?

  1. Pegawai wajib dalam keadaan siap kerja selama waktu bekerja berlangsung, mulai pukul 07.30 wib sampai 16.00 wib.
  2. Responsif terhadap atasan ataupun rekan kerja untuk informasi atau bantuan.
  3. Bersedia untuk hadir dikantor pada jam kerja reguler 
  4. Menggunakan pakaian dinas serta menjaga kerapian dan tetap sopan
  5. Memenuhi target kerja
  6. Melaporkan pencapaian kerja harian dalam sistem informasi e-ttp setelah presensi pada sore hari
  7. Menghadiri rapat yang digelar secara online dan kamera wajib hidup (on) selama rapat berlangsung
  8. Memenuhi jam kerja paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari
  9. Memastikan lingkungan kerja dalam keadaan kondusif 
  10. Menjaga rahasia negara dan jabatan serta mematuhi peraturan undang-undang
  11. Menghindari sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan, dan ucapan yang tidak sesuai dengan kode etik
  12. Mengutamakan kepentingan dinas sebelum kepentingan pribadi 

***

 

Rekomendasi