

inNalar.com – Sejak 21 Agustus lalu Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melakukan uji coba WFH 50 persen. WFH dilakukan karena tingkat polusi yang melanda DKI Jakarta terus meningkat.
WFH pun juga dilakukan untuk memghindari kemacetan jelang kegiatan KKT ASEAN. Pada kegiatan KKT ASEAN WFH ditingkatkan menjadi 75 persen.
ASN yang sedang WFH juga akan dalam pengawasan oleh pemimpin tempat kerja masing-masing. Bisa melalu video call atau zoom meeting.
Pengawasan untuk WFH 50 persen para ASN akan dalam bentuk online sebagai absensi dengan aplikasi presensi mobile, 2 kali sehari pada hari kerja.
Etty Agustijani, Badan Kepegawaian daerah (BKD) DKI Jakarta mewajibkan seluruh atasan untuk memastikan semua pegawainya tetap bekerja dirumah.
Tidak dizinkan untuk mondar-mandir serta menggunakan seragam ASN, larangan keluar rumah selama jam kerja terutama mudik.
Para ASN wajib untuk mengikuti aturan dan arahan yang berlaku. Mulai pukul 06.00-08.00 wib dan 16.00-18.00 wib.
Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda 34 Tahun 2023. Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Ini isi Surat Edaran (SE) Sekda 34 Tahun 2023 bagi ASN yang mengalami WFH 50 persen:
***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi