

inNalar.com – Riau dikenal sebagai pulau dengan beragam Kerajaan Melayu yang memiliki peninggalan peninggalan lamanya.
Peninggalan salah satu Kerajaan Melayu di Riau adalah Masjid Raya Pekanbaru.
Masjid tertua ini dibangun langsung oleh Sultan ke-4 Kerajaan Siak Sri Indrapura yaitu Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah.
Lokasi Masjid Raya Pekanbaru terletak di Jalan Senapelan, Kepulauan Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Nama masjid ini sebelumnya bernama Masjid Alam pada tahun 1762. Beberapa waktu kemudian namanya diubah lagi menjadi Masjid Nur Alam.
Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru memerlukan waktu 10 tahun dimulai dari tahun 1927-1937 yang dibangun di atas tanah wakaf milik Haji Muhammad dan Hajjah Sa’diyah.
Baca Juga: Cuma 1 Jam 30 Menit dari Denpasar, Wisata Air Terjun Ini Jadi Opsi Terbaik saat Quality Time di Bali
Masjid ini memiliki gaya arsitektur campuran dari dua tempat yaitu Melayu dan Timur Tengah, desainnya juga bercorak Melayu dengan unsur agama islam .
Asal usul berdirinya Masjid Raya Pekanbaru adalah ketika di masa kekuasaan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah memindahkan dan menjadikan kota Pekanbaru sebagai Pusat Kerajaan Siak.
Pemindahan pusat kerajaan tersebut diikuti dengan pembangunan istana raja, balai kerapat adat, dan masjid.
Semua Pembangunan itu termasuk kedalam adat yang harus dilakukan oleh raja Melayu saat itu karena memiliki unsur penting.
Unsur-unsur itu seperti pemerintahan, adat, dan ulama. Sehingga ketiga unsur itu disebut juga sebagai Tali Berpilin Tiga.
Beberapa tahun kemudian tepatnya pada tahun 2009 Masjid Raya Pekanbaru dirombak menjadi lebih modern.
Sayangnya, hal ini menyebabkan Masjid Raya Pekanbaru tidak memiliki ciri khas zaman dulu atau sudah dihilangkan bagian aslinya.
Sebelum perombakan, Masjid Raya Pekanbaru sudah pernah di sah kan pada tahun 2004 sebagai cagar budaya.
Perombakan ini juga mengubah status cagar budaya Masjid Raya Pekanbaru menjadi struktur cagar budaya.
Tetapi, meskipun berubah statusnya masjid ini tetap mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti status cagar budaya pada tahun 2004. ***