
inNalar.com – Pada tanggal 1 Januari mendatang, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan secara resmi terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen.
Langkah tersebut diambil guna menambah penerimaan dana APBN untuk mendukung sektor-sektor penting seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengisyaratkan penerapan kenaikan pada PPN 12 persen ini sebagai model pajak ala negara-negara Nordic .
Baca Juga: Mengenal Paper Money Guaranty, Seberapa Besar Pengaruhnya untuk Uang Kuno?
Yang dikenal dengan sistem nilai perpajakan tinggi namun diimbangi dengan layanan publik berkualitas tinggi.
Sistem kebijakan sosial dan ekonomi ini berhasil diterapkan di negara-negara seperti Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, dan Islandia.
Dengan model sistem pajak yang tinggi bahkan beberapa melebihi 50% dari pendapatan warganya.
Baca Juga: Tutorial untuk Kolektor Pemula, Begini Cara Grading Uang Kuno di Lembaga NGC
“If you want to create social safety net seperti di Nordic country then you have to prepare for a very high income tax,” ucap Menkeu Sri Mulyani dalam Seminar Nasional Jesuit Indonesia, dikutip melalui akun YouTube resmi penyelenggaranya.
Namun hal tersebut dibarengi oleh penyediaan layanan publik yang berkualitas, termasuk pendidikan gratis dan kesehatan universal.
Sehingga negara-negara skandinavia ini telah berhasil menciptakan kesejahteraan sosial yang signifikan, dengan tingkat kemiskinan yang rendah dan kualitas hidup yang tinggi.
Sebagai contoh adalah Finlandia yang memiliki pajak penghasilan pribadi hingga 57%.
Baca Juga: Demi Proyek Hilirisasi Indonesia 2025, Perusahaan Raksasa Tambang RI Rela Kucurkan Rp 20,6 Triliun
Meskipun terlihat memberatkan, sistem ini mendukung penyediaan layanan publik berkualitas tinggi.
Bahkan hingga pemerintah dapat memberikan pendidikan gratis sampai pada tingkat universitas.
Tak berhenti sampai di situ dengan pendapatan APBN yang berlimpah dari hasil pajak ini, Finlandia berhasil mengatasi masalah jumlah tunawisma di negara secara keseluruhan.
Program bernama Housing First ini berhasil menurunkan jumlah para tunawisma dalam skala nasional. Tercatat 18.000 orang pada tahun 1987 menjadi sekitar 3.900 orang pada tahun 2020.
Program ini memberikan perumahan permanen kepada tunawisma tanpa syarat, serta menyediakan dukungan tambahan sesuai kebutuhan individu.
Pihak pemerintah negara ini telah menginvestasikan sekitar 300 juta Euro dari pendapat negara selama 10 tahun terakhir guna bisa terus menjalankan program ini.
Hal inilah yang patut disoroti oleh Sri Mulyani apabila memang ingin mengadaptasi kebijakan sosial ekonomi ala Nordic Style.
Hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah, terutama bila melihat Indonesia yang berada di posisi ke-5 dalam urutan negara dengan upah minimum terendah di Asia Tenggara.
Sehingga kenaikan persentase PPN menjadi 12% dengan alasan ingin meniru model pajak negara-negara skandinavia patut untuk dikaji kembali.
Karena kenaikan tersebut akan memberikan efek domino pada ekonomi negara secara signifikan.
Bahkan para ahli ekonomi memperkirakan akan terjadi penurunan daya beli masyarakat terutama pada sektor kebutuhan rumah tangga.
Memang bukanlah sesuatu yang mustahil untuk Indonesia bisa mendapatkan kesejahteraan dari menerapkan PPN 12% guna mengikuti Nordic Style.
Bahkan mungkin hingga bisa merealisasikan program seperti Housing First milik Finlandia.
Namun pada sisi lain, memastikan kesejahteraan dan daya beli masyarakat terlebih dahulu bukanlah sesuatu yang salah sebelum menerapkan kenaikan.
Karena hal tersebut akan membuat transisi yang terjadi lebih mudah dan terasa tidak memberatkan masyarakat.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi