Dana Rp 20,4 Triliun, Pemerintah Pusat Harus Penuhi Syarat dari Pemda DIY Jika Akan Bangun Tol Yogyakarta-Solo

inNalar.com – Dalam rangka meningkatkan konektivitas antar wilayah di Yogyakarta, pemerintah pusat membangun jalan Tol.

Jalan tol ini disebut dengan Tol Yogyakarta-Solo yang mulai dibangun konstruksinya pada tahun 2020 lalu.

Jalan Tol Yogyakarta-Solo ini nantinya akan membentang sepanjang 96,57 Km. 

Pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo ini ditetapkan pembangunannya melalui 3 seksi.

Hingga saat ini, pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo memasuki seksi ke-2.

Baca Juga: Telan Dana Hampir Rp 3 Triliun, Pelabuhan Kijing di Kalimantan Barat Ini Jadi yang Terbesar se-Kalimantan

Akhir tahun 2024 ini, ditargetkan pembangunan dari tol Yogyakarta-Solo ini akan rampung secara keseluruhan dan dapat beroperasi.

Pembangunan dari ruas jalan tol Yogyakarta-Solo ini dipercayakan kepada Kementerian PUPR bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jogjasolo Marga Makmur.

Untuk pembangunan ruas tol Yogyakarta-Solo, pemerintah menggelontorkan dana yang dapat terbilang fantastis.

Baca Juga: Telan Dana Hingga Rp 14,2 Triliun, Tol di Yogyakarta Ini Bakal Menembus Perut Perbukitan, Gimana Caranya?

Dana yang dikeluarkan untuk membangun ruas tol Yogyakarta-Solo ini mencapai Rp 20,4 Triliun.

Berbicara soal wacana pembangunan tol ini, tentunya terdapat sebuah tantangan untuk bisa merealisasikan jalan tol ini.

Salah satunya mengenai syarat yang diajukan kepada pemerintah daerah Yogyakarta kepada pemerintah pusat jika ingin merealisasikan pembangunan jalan tol di wilayah Yogyakarta.

Baca Juga: Inilah 7 Daerah Penghasil Pisang Terbesar di Jawa Timur, Ada yang Bisa Hasilkan 12 Juta Kuintal, Bisa Tebak?

Untuk ruas tol Yogyakarta-Solo, tepatnya ruas Yogya-Klaten, harus memperhatikan situs sejarah di wilayah Prambanan.

Sama seperti ruas tol Yogyakarta-Bawen, dimana model jalan tol yang akan dibangun di ruas tol Yogyakarta-Solo adalah jalan layang.

Syarat ini diajukan guna mengurangi dampak negatif pada kondisi sosial masyarakat karena pembebasan lahan.

Baca Juga: LRT Jabodebek Belum Sepekan Beroperasi Sudah Muncul Banyak Keluhan, Mulai dari Penamaan hingga Keterlambatan

Hal ini dilakukan untuk penyelamatan area Prambanan yang mana terdapat banyak situs bersejarahnya dari dampak pembangunan tol ini.

Dengan bentuk tol elevated, bisa dimungkinkan biaya sosial yang dibutuhkan akan lebih murah daripada pembebasan tanah milik masyarakat sekitar.

Syarat-syarat tersebut telah disanggupi oleh pemerintah pusat dan pembangunan ruas tol di wilayah Yogyakarta juga masih berlangsung hingga saat ini.*** 

 

 

 

Rekomendasi