UMP Kepulauan Riau Naik 6,5 Persen, UMK Batam 2025 Diprediksi Hampir Sentuh Angka Rp5 Jutaan

inNalar.com – Ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Kepulauan Riau telah diabsahkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebesar 6,5%. 

Keputusan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 tahun 2024. Dari sekian banyak wilayahnya, Batam menjadi kota yang paling diincar untuk bekerja.

Sebagai informasi, UMP Kepri yang semula adalah sebesar Rp3.402.492,00 pada tahun 2024, naik menjadi Rp3.623.653,98 pada 1 Januari 2025 mendatang.

Baca Juga: NTT Jadi Provinsi Luar Jawa dengan UMP Terkecil 2025, Berapa UMK Kota/Kabupaten di Nusa Tenggara Timur?

Walaupun baru mengumumkan terkait kenaikan UMP saja, namun berdasarkan anjuran dari Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga diprediksi akan naik sebesar 6,5 persen.

Salah satu efek kenaikan UMK sebesar 6,5 persen di Provinsi Kepulauan Riau yang paling menonjol adalah di Batam.

UMK Batam tadinya menerapkan standar gaji minimum sekitar Rp4.685.050,00, tahun 2025 akan naik menjadi Rp4.989.578,25.

Baca Juga: Keruk 118.017 Ha Nikel Sulawesi, Raja Tambang Sorowako Ini Punya Pabrik Pengolahan Jauh Sebelum Tren Hilirisasi RI

Angka tersebut terbilang cukup besar karena hampir menyentuh angka Rp.5 jutaan dan menyaingi UMP DKI Jakarta 2024 (sebelum kenaikan UMP).

Namun, besaran UMK tersebut masih dalam bentuk prediksi karena pemerintah Kepri belum mengumumkan secara resmi besaran UMK masing-masing wilayahnya.

Lantas, berapakah UMK 2025 dari kabupaten/kota lainnya di Kepulauan Riau jika kenaikan upahnya juga sebesar 6,5 persen?

Baca Juga: Perusahaan Batu Bara Kalimantan Timur Ini Mulai Gerogoti Bisnis Tambang Australia Senilai Rp7,2 Triliun

Batam, semula adalah Rp4.685.050,00 naik menjadi Rp4.989.578,25.

Karimun, semula adalah Rp3.715.000,00 naik menjadi Rp3.956.475,00.

Bintan,  semula adalah Rp3.950.050,00 naik menjadi Rp4.206.803,25.

Natuna,  semula adalah Rp3.406.575,00 naik menjadi Rp3.628.002,38.

Lingga,  semula adalah Rp3.402.492,00 naik menjadi Rp3.623.653,98.

Baca Juga: Desa Unik di Hutan Garut Ini Terapkan 3 Aturan Aneh, Salah Satunya Warga Dilarang Jadi PNS

Kepulauan Anambas, semula adalah Rp3.835.605,00 naik menjadi Rp4.084.919,33.

Tanjung Pinang, semula adalah Rp3.402.492,00 naik menjadi Rp3.623.653,98.

Dari data di atas, dapat diketahui bahwa Batam menjadi kota dengan UMK tertinggi di Kepulauan Riau.

Sedangkan wilayah dengan UMK terendah adalah Lingga dan Tanjung Pinang dengan besaran UMK yang sama, yaitu Rp3.623.653,98.***