

inNalar.com – Proyek pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat atau disingkat dengan sebutan BPPTD Kalimantan Barat rugikan negara.
Proyek pembangunan tersebut terletak di Mempawah Kalimantan Barat yang digunakan untuk proses pelatihan bidang lalu lintas.
Diketahui gedung BPPTD tersebut merupakan milik dari kementerian perhubungan, bahkan bangunna tersebut merupakan pertama yang ada di wilayah Kalimantan.
Luas lahan yang dimiliki oleh BPPTD yang terletak di Kalimantan Barat ini mencapai 20 hektar.
Lahan yang digunakan untuk proyek pembangunannya sendiri berasal dari Pemerintah Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat sebagai hibah.
Sumber anggaran dana yang digunakan untuk pembangunan gedung BPPTD di Kalimantan Barat tersebut dari APBD.
Rencana proyek pembangunan gedung BPPTD ini berasal dari Kementerian perhubungan, tentunya anggaran yang digunakan bersumber dari Kementerian.
Nilai anggaran untuk proyek pembangunan gedung BPPTD ini memiliki nominal yang besar yaitu Rp 122 Miliar.
Diketahui bahwa proyek pembangunan gedung BPPTD memiliki empat pembagian dalam pekerjaan yaitu pada pembangunan paket satu menggunakan dana sebesar Rp 15 Miliar.
Tahap dua dalam proyek pembangunan gedung BPPTD di Kalimantan Barat ini gunakan sebesar Rp 15 Miliar.
Selanjutnya ada tanpa ada paket tiga untuk pembangunan proyek BPPTD ini memiliki jumlah sebesar Rp 20 Miliar.
Terakhir ada tahap paket empat untuk proyek pembangunan gedung BPPTD di Mempawah ini mencapai Rp 65 Miliar.
Adapun hal yang sangat disayangkan yaitu adanya penyaluran dana yang digunakan untuk proyek pembangunan gedung BPPTD di Kalimantan Barat.
Bahkan dari adanya penyaluran dana tersebut membuat negara dirugikan hingga mencapai nominal Rp 32 Miliar.
Baca Juga: 10 Jembatan Terpanjang di Indonesia yang Wajib Dikunjungi, Salah Satunya Ada di Kalimantan Timur
Tentunya atas perilaku penyaluran dana tersebut menerima pertanggung jawaban atas yang diperbuat oleh oknum-oknum yang menyelewengkan anggaran.***